Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diteror Ninja hingga Santet, Artidjo Tak Pernah Gentar

Kompas.com - 13/09/2016, 07:40 WIB
Krisiandi

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Artidjo Alkostar puluhan tahun bergulat di bidang hukum. Sebelum jadi hakim agung, pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1949, ini sempat jadi pengacara.

Dia sudah terbiasa dengan ancaman atau intimidasi, bahkan teror.

Teror pernah dia terima saat menjadi pembela kasus Santa Cruz di Dili, Timor Timur (kini Timor Leste).

"Waktu itu jam 12 (malam), tempat saya didatangi orang berpakaian layaknya ninja," kata Artidjo di program Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Senin (12/9/2016).

Najib, salah seorang penjaga kediaman Artidjo di Dili, sempat berteriak. Lalu melempar kaki meja ke arah ninja tersebut. Ninja, yang tadinya hendak masuk, malah kabur.

"Pisaunya pisau ninja," cerita Artidjo.

Saat jadi hakim agung, Artidjo punya cerita lain. Katanya, dia pernah disantet.

Hal itu diketahui saat sang penyantet mengaku dan menceritakan upayanya itu ke kolega Artidjo di Mahkamah Agung.

Beruntung, santet gagal.

"Foto saya sudah dikirimkan ke Banten. Kata saya, kalau di Sumenep (penyantetnya) itu masih kelas taman kanak-kanak (karena tak berhasil menyantet Artidjo)," ujar Artidjo yang beribukan perempuan Sumenep.

Artidjo kini kebal ancaman. Intimidasi dan ancaman yang ditujukan kepadanya salah alamat karena dia tak pernah takut.

"Saya sudah biasa (diancam). (lagian) di era sekarang, media sudah terang benderang mengontrol karena itu saya tak takut," ujar Artidjo.

Artidjo adalah hakim agung yang ditakuti para terdakwa kasus korupsi. Dia kerap menambah hukuman bagi pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa itu, di tingkat kasasi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum. Terakhir
kasus pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Semua nama itu, oleh Artidjo, dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan ada sejumlah terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com