Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada salah Tulis di Salah Satu Pasal dalam UU Pilkada

Kompas.com - 09/09/2016, 20:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyatakan terdapat kesalahan pengetikan dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tepatnya pada Pasal 7 Ayat 2 butir g.

Dalam pasal itu tertulis "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

"Di Pasal 7 Ayat 2 ini butir g ini kan tulisnnya tidak pernah sebagai terpidana, harusnya tulisannya itu tidak sedang sebagai terpidana. Ini ada salah ketik ini, salah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM waktu itu," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Riza mengatakan jika menggunakan kata "pernah", justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada pada pasal 7 ayat 2 butir g.

Semestinya kata yang digunakan adalah "sedang".

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan dibolehkannya mantan narapidana mencalonkan diri begitu bebas dari masa tahanan.

Dengan catatan sang mantan narapidana harus mendeklarasikan statusnya sebagai mantan narapidana ke khalayak.

"Satu sisi menjelaskan mantan terpidana boleh selama tetapi di satu sisi di sini harus yang tidak pernah sebagai narapidana yang boleh daftar, enggak ketemu ini. Ini kacau ini pasal ini saling meniadakan dan UU tidak boleh bertentangan dengan putusan MK," lanjut Riza.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan kesalahan penulisan UU Pilkada tersebut bisa berimbas pada judicial review.

Bahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibuat pun bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Sebab PKPU yang dibuat pastilah mengasumsikan UU terbaru menggunakan kata "sedang", bukan "pernah", tujuannya untuk mengakomodasi calon yang dikriminalisasi dengan tindak pidana ringan yang dilakukan atas dasar kealpaan," lanjut Riza. 

Kompas TV Tiga Daerah Ini Rawan Pelanggaran UU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com