Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penipuan Calon Anggota Jemaah Haji Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 09/09/2016, 12:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik mengenakan pasal berlapis terhadap tujuh tersangka dugaan penipuan calon anggota jemaah haji dengan membuat paspor palsu Filipina.

Pertama, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Untuk peraturan ini, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji karena mereka memberangkatkan hajinya tidak melalui prosedur yang benar," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Untuk peraturan yang kedua, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Terakhir, mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Tiga pasal berlapis tersebut diterapkan ke tersangka," kata Boy.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.

(Baca: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Anggota Jemaah Haji)

Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon anggota jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.

Boy mengatakan, para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina.

"Rata-rata mereka membujuknya dengan menjanjikan perjalanan ibadah haji melalui Filipina adalah cara yang cepat, aman, dan legal," kata Boy.

Sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri telah memeriksa 69 saksi dari berbagai pihak, mulai dari korban hingga pemilik agen perjalanan haji. Boy meyakini, penetapan tujuh tersangka tersebut sudah memenuhi minimal dua alat bukti.

"Penyidik meminta keterangan saksi, kemudian kami juga geledah kantor agen perjalanan dan mendapat dokumen keberangkatan haji," kata Boy.

(Baca juga: Otak Penipuan Paspor 177 Calon Anggota Jemaah Haji adalah WN Malaysia)

Kompas TV 9 Calon Haji Jadi Saksi Kasus Paspor Palsu

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Ngadu ke DPR, Minta Kapolri Dipanggil soal Kasus Vina Cirebon

Nasional
DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak jadi UU

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak jadi UU

Nasional
Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Soal Maju Pilkada Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Bulan Agustus

Nasional
Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

Pimpin Rakernas XVII Apeksi, Walkot Surabaya Satukan Sistem Aplikasi Kota Seluruh Indonesia

BrandzView
Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Bobby Akan Tetap Minta Rekomendasi ke PDI-P untuk Maju Pilkada Sumut

Nasional
RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

RUU MK Belum Disahkan, Puan: Buat Apa Terburu-buru kalau Nanti Tak Bermanfaat

Nasional
Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Komisi II Buka Peluang Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan Soal Pengunduran Diri Bos Otorita IKN

Nasional
KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

KPK Akan Konfirmasi Hasto soal Informasi Baru Terkait Harun Masiku

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Janji Segera Limpahkan Berkas 20 Tersangka Lain

Nasional
5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

5 Pimpinan MPR RI Sambangi Nasdem Tower

Nasional
Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Adam Deni Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Ke-2 dengan Ahmad Sahroni

Nasional
Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Jokowi Blak-blakan soal Harga lahan di IKN

Nasional
Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

Nasional
Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Pekan Depan, KPK Panggil Sekjen PDI-P Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Pimpinan Otorita IKN Mundur, Posisi Ridwan Kamil Disinggung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com