Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pemalsuan Paspor Calon Jemaah Haji

Kompas.com - 09/09/2016, 12:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan pemalsuan paspor Filipina terhadap 177 calon jemaah haji.

Tujuh tersangka tersebut merupakan pimpinan dari sejumlah agen pemberangkatan haji di Indonesia.

"Total kami hitung ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan lima laporan polisi," ujar Boy, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2015).

Boy mengatakan, polisi menerima lima laporan polisi terkait penipuan calon jemaah haji dalam kurun Agustus hingga September 2016.

(Baca: Otak Penipuan Paspor 177 Calon Jemaah Haji adalah WN Malaysia)

Dalam laporan pertama, ditetapkan dua tersangka yaitu AS dan BDMW.

Keduanya merupakan pemilik PT Ramana Tour, salah satu agen pemberangkatan haji yang tak memiliki izin.

"Mereka merekrut calon haji dengan menerima pembayaran haji khusus dari 38 korban dengan kerugian Rp 3,5 miliar," kata Boy.

Dalam laporan kedua, ditetapkan tersangka berinisial MNA yang merekrut 65 calon haji.

Dari para korban, MNA meraup keuntungan Rp 6,3 miliar. Kemudian, laporan ketiga dilakukan pada awal September 2016 dan ditetapkan MT sebagai tersangka.

Boy mengatakan, MT merekrut korbannya yang berjunlah 21 orang dari Sulawesi. Rata-rata korban membayar Rp 150 juta.

(Baca: Polisi Incar Lima Orang dalam Kasus 177 WNI Calon Haji yang Gunakan Paspor Filipina)

Berikutnya, tersangka F dan AH ditetapkan berdasarkan laporan polisi pada awal September 2016.

Keduanya merupakan pimpinan PT Shafwah yang memberangkatkan 24 calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.

Dari korban, kedua tersangka mendapatkan Rp 3 miliar. Terakhir, tersangka ZAP, pimpinan PT Hade El Badr memberangkatkan 12 orang melalui Filipina.

Dari korban, ia memperoleh Rp 2 miliar.

"Rata-rata mereka membujuknya dengan menjanjukan perjalanan ibadah haji melalui Filipina adalah cara yang cepat, aman, dan legal," kata Boy.

Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 temtang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Hahi, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Kompas TV 102 dari 177 WNI yang Ditahan Asal Sulsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com