Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Definisi Perzinahan dalam UU KUHP Telah Masuki Ranah Privat

Kompas.com - 08/09/2016, 19:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari menilai perubahan pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan akan berimplikasi sangat luas. Pasalnya, kewenangan negara akan masuk terlalu jauh melampaui hak privat individu warganya.

Dian menyampaikan pernyataan tersebut di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang gugatan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP tentang perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

"Karena memperbesar kewenangan negara dan masyarakat terhadap campur tangan ke dalam keluarga dan kehidupan pribadi seseorang," ujar Dian, Kamis.

Menurut Dian, jika frasa "yang telah kawin" di dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan diubah seperti permohonan pemohon, maka akan meningkatkan jumlah pelaku krimimal. Pasalnya, subjek hukum dalam pasal tersebut menjadi lebih luas, karena yang dikenakan pidana bukan hanya pelaku yang berstatus sudah menikah.

(Baca: Pemohon Uji Materi Pasal Perzinahan dan Homoseksual Dianggap Tak Punya "Legal Standing")

Selain itu, akan ada perubahan makna, seseorang yang melakukan perbuatan zinah tidak lagi disebut melanggar norma asusila tetapi sebagai pelaku kejahatan.

"Akibatnya, perluasan subjek hukum ini berakibat meningkatnya jumlah krimimal dan berpengaruh indikator kriminal, lalu berubah predikat dari bersalah melanggar kesusilaan menjadi orang yang jahat," tutur dia.

Menyasar seks bebas dan homoseksual

Sebelumnya, pihak terkait lainnya, Ketua Persatuan Islam Istri (Persistri), Titin Suprihatin, menilai pasal tersebut perlu diperluas tafsirannya. Melihat situasi saat ini, kata dia, perzinahan sudah seperti hal yang lumrah untuk dilakukan oleh setiap orang.

"Perzinaan yang dilakukan oleh orang yang tidak menikah, hubungan sesama jenis baik sesama orang dewasa mapun sesama anak-anak sudah menjadi teror kejahatan seksual yang sangat meresahkan bagi ketahanan keluarga yang berkualitas," ujar Titin.

Kemudian, lanjut Titin, dampak dari perzinahan secara umum merugikan pihak perempuan.

"Hamil di luar nikah, pembunuhan dan pembuangan bayi yang tidak diinginkan, sampai pembunuhan perempuan yang sedang hamil tersebut," kata dia.

(Baca: Konsep Perzinahan di RUU KUHP Diusulkan Diperluas)

Gugatan uji materi dalam persidangan ini diajukan oleh Euis Sunarti dan sejumlah orang lainnya.

Dalam berkas perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum perlindungan sebagai pribadi, keluarga dan masyarakat atas berlakunya Pasal 284 KUHP tentang perzinahan Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, dan Ayat 5.

Selain itu, pemohon juga menggugat uji materi terhadap Pasal 285 tentang pemerkosaan dan Pasal 292 tentang pencabulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com