Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Minta Pemerintah Tak Ambil Sikap Instan dalam Kasus Arcandra

Kompas.com - 08/09/2016, 15:34 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Dwi Ria Latifa meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengkaji ulang sikap Kementerian Hukum dan HAM terkait kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Yasonna sebelumnya memastikan bahwa Arcandra tetap WNI. Setelah Kemenkumham melakukan kajian, Arcandra tidak dianggap kehilangan kewarganegaraannya karena sudah membatalkan statusnya sebagai Warga Negara Amerika Serikat.

"Tolong jangan juga terlalu instan mengambil keputusan untuk jadi pemadam kebakaran. Cermati dulu dampaknya," kata Dwi Ria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/8/2016).

Menurut dia, Arcandra tak layak diberikan kembali status kewarganegaraan dengan instan. Apalagi, jika salah satunya alasannya untuk mengangkatnya kembali sebagai Menteri ESDM.

(Baca: Masih Menyandang Status WNI, Akankah Arcandra Kembali Jadi Menteri?)

Ia berpendapat, masih banyak warga negara Indonesia yang bisa menjadi alternatif Menteri ESDM selain Arcandra.

"Memangnya kita tidak ada lagi yang pantas? Berapa juta rakyat Indonesia? Saya merasa malu sebagai bangsa yang punya begitu banyak orang, tiba-tiba dibikin heboh dengan menteri 20 hari dilantik kemudian diberhentikan hanya karena keteledoran CV," ujar dia.

Sejumlah pihak mempermasalahkan pengembalian status kewarganegaraan Arcandra karena dianggap menyalahi Undang-Undang. Misalnya, pada Pasal 31 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyatakan bahwa pengajuan permohonan kewarganegaraan baru dapat dilakukan jika yang bersangkutan tinggal di Indonesia setidaknya lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

Adapun sejumlah pihak yang pro dengan pengembalian status Arcandra mengatakan bahwa ada kekhususan yang bisa membuat pengembalian status kewarganegaraan Arcandra tak harus memenuhi syarat tinggal lima tahun tersebut.

(Baca: Ruhut: Manusia Langka, Arcandra Akan Kuangkat Kembali jika Aku Presiden...)

"Tapi kalau kekhususan bisa dilakukan, kenapa Arcandra tidak jujur dari awal?" tanya Dwi Ria.

Sebelumnya, sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempertahankan status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia dipertanyakan. Salah satunya oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman.

Ia menilai bahwa Arcandra sudah berpotensi melakukan pengkhianatan terhadap negara.  Benny menilai, Arcandra sudah berhianat apabila sejak awal tidak memberitahukan statusnya sebagai Warga Negara Amerika Serikat kepada Presiden Joko Widodo saat akan dilantik sebagai Menteri.

Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012. Karena Indonesia tidak mengenal status dwi kewarganegaraan, maka status Arcandra sebagai WNI pun dianggap hilang.

Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus, saat ia 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM.

Dalam rapat kerja Rabu (7/9/2016) Yasonna memastikan bahwa Arcandra tetap WNI. Setelah Kemenkumham melakukan kajian, Arcandra tidak dianggap kehilangan kewarganegaraan karena sudah mengajukan pembatalan statusnya sebagai Warga Negara Amerika Serikat.

Kompas TV Perlakukan terhadap Arcandra Harus Sama- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com