Menindaklanjuti perintah tersebut, Hesti kembali menemui Edy Nasution di PN Jakpus, pada Februari 2016.
Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya. Namun, ia meminta disediakan uang Rp 500 juta dengan mengatakan kepada Hesti, "kasihlah anak-anak itu".
"Itu maksudnya, untuk diberikan kepada staf Edy yang mengurusi pengajuan PK PT AAL tersebut," ujar Jaksa KPK.
Masih pada Februari 2016, PT AAL menunjuk kuasa hukum baru di antaranya Dian Anugerah Abunaim dan Agustriady.
Penunjukkan kuasa hukum baru tersebut dijadikan alasan bahwa putusan kasasi belum pernah diterima pihak kuasa hukum, karena surat putusan dikirimkan kepada kuasa hukum yang lama.
Edy Nasution kemudian menerima kembali pendaftaran PK atas masukan dari stafnya yang bernama Sarwo Edy.
Atas pengurusan PK tersebut, Edy menerima uang sebesar 50.000 dollar AS dari Agustriady.
Edy kemudian membagikan uang kepada dua stafnya yakni, Sarwo Edy dan Irdiansyah. Keduanya menerima uang 4.000 dollar Singapura yang dibungkus amplop.
Kemudian, pada 18 April 2016, pihak Lippo Group meminta agar Edy kembali membantu pengurusan sejumlah perkara Lippo Group di PN Jakarta Pusat.
Atas hal tersebut, Edy menerima pemberian sebesar Rp 50 juta yang diserahkan melalui Doddy.
Setelah uang Rp 50 juta diterima, Doddy dan Edy ditangkap petugas KPK.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.