Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel KPU dan Bawaslu Bisa Pertimbangkan Kembali Komisioner Saat Ini

Kompas.com - 07/09/2016, 09:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden terkait penunjukkan sebelas anggota panitia seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022.

Tim pansel itu diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan nantinya.

"Kita punya harapan mereka bisa bekerja dengan profesional, kredibel, dan berintegritas dengan tak lupa membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses seleksi dan memberi masukan atas nama-nama yang ikut di dalamnya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraeni kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2016).

Secara komposisi, menurut Titi, pansel yang dibentuk Jokowi sudah tepat dan ideal. Presiden dianggap mampu menempatkan orang-orang yang kredibel dan kompeten.

Sehingga, diharapkan masing-masing orang yang tergabung di dalamnya dapat saling melengkapi.

"Figur-figur yang ada dalam daftar nama anggota pansel adalah orang-orang yang tidak hanya cakap di bidangnya tapi juga punya rekam jejak dan citra baik di mata publik," ujar Titi.

"Beberapa nama memiliki keahlian khusus di aspek psikologi politik serta bidang pengetahuan informasi teknologi. Saya kira komposisi yang sangat baik untuk bekerjsama dalam sebuah Tim Pansel KPU," kata dia.

Lebih jauh, Titi berharap, agar komisioner yang terpilih ke depan dapat melanjutkan sejumlah inovasi dan capaian positif yang telah dihasilkan penyelenggara pemilu saat ini.

"Pansel bisa mempertimbangkan kembali anggota KPU periode sekarang kalau mereka mendaftar kembali dalam proses seleksi," ucapnya.

(Baca juga: Pansel KPU dan Bawaslu Diharapkan Pilih Calon Komisioner dengan Beragam Latar Belakang)

Berdasarkan keputusan presiden, pansel bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.

Pemilihan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Komisi baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir. Untuk memilih komisioner, terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Penyelenggaraan Pemilu.

Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).

Pansel KPU dan Bawaslu terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. (Baca:Presiden Bentuk Pansel Komisioner KPU, Ini Ketua dan Anggotanya)

Berikut adalah nama-nama pansel:

Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra 
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo 
Anggota: 
1. Widodo Ekatjahjana 
2. Valina Singka Subekti 
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto 
6. Harjono
7. Betti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com