(Baca: Selain Suap dan Gratifikasi, Panitera PN Jakut Jadi Tersangka Pencucian Uang)
Dalam sidang tuntutan, Jaksa menilai Saipul melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa menuntut Saipul dengan tuntutan pidana tujuh tahun penjara. Pada 8 Juni 2016, Bertha ingin menemui hakim Ifa Sudewi, namun Rohadi mengatakan bahwa suasana ruang kerja Ifa sedang ramai.
Rohadi menawarkan dirinya untuk menjadi penghubung, dan meminta Bertha untuk menyiapkan uang Rp 500 juta, agar hukuman Saipul lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Rohadi kemudian menyampaikan kepada Bertha, bahwa uang yang diminta diturunkan jumlahya, yakni sebesar Rp400 juta.
Permintaan itu lalu disampaikan kepada Samsul dan Kasman. Pada 13 Juni 2016, Bertha kembali menemui Ifa di ruang kerja hakim di PN Jakut.
Pada pertemuan itu, Ifa mengatakan, Saipul tidak dikenakan UU Perlindungan Anak, dan akan divonis tiga tahun penjara.
Pemberian uang
Mengenai jumlah uang untuk hakim, Bertha menawar jumlahnya menjadi hanya sebesar Rp 200 juta.
Namun, Bertha meminta uang kepada Samsul sejumlah Rp 300 juta. Mengenai tawaran Bertha, Rohadi meminta agar jumlah uang dilebihkan.
Akhirnya, Bertha sepakat menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rohadi, yang selanjutnya akan diserahkan kepada hakim.
Saat dilakukan penyerahan uang, keduanya ditangkap petugas KPK.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang diterimanya untuk memengaruhi putusan perkara Saipul Jamil yang ditangani Ifa Sudewi, agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Jaksa KPK.
Atas perbuatan tersebut, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.