Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Nilai Ariesman Widjaja Pernah Berkontribusi untuk Ibu Kota

Kompas.com - 01/09/2016, 14:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim memenjarakan Ariesman selama empat tahun.

"Mengadili menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, sesuai dakwaan kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9/2016).

(Baca: Mantan Presdir PT Agung Podomoro Land Divonis 3 Tahun Penjara)

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Ariesman Widjaja selaku pimpinan perusahaan pengembang, telah berkontribusi bagi pembangunan di DKI Jakarta.

Adanya kontribusi Agung Podomoro pernah diakui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Gubernur yang sering disapa Ahok tersebut mengakui bahwa ia sering memanfaatkan biaya pihak swasta untuk merealisasikan program, mulai dari program corporate social responsibility (CSR) hingga kewajiban tambahan pengembang.

Agung Podomoro disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan Ahok. Bahkan, Ahok tak masalah jika dirinya disebut Gubernur Agung Podomoro.

Pengembang tersebut membangun rusun, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), jalan layang non-tol Pluit, gedung parkir Polda Metro Jaya, hingga reklamasi Pulau G oleh anak usaha Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera (MWS).

Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja selaku pimpinan pada Agung Podomoro Land dinilai terbukti menyuap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar yang diberikan secara bertahap.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.

Ariesman dan para pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

(Baca: Ariesman Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara)

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Ariesman. Selain itu, meminta agar Ariesman membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Kompas TV "Pak Ariesman yang Lebih Banyak Bertemu Pak Sanusi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com