Padahal, tak ada preseden dan yurisprudensi mana pun yang membenarkan bahwa tindak pidana yang terjadi di lahan sengketa menghilangkan tanggung jawab pidana dari pelaku tindak pidana. Apalagi, dalam hukum lingkungan dikenal konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang tidak menuntut pembuktian berbelit.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kamis, 11/8, menyebutkan, jumlah titik panas (hot spot) akibat kebakaran hutan di seluruh Indonesia turun 62 persen (10.174 titik panas) ketimbang periode 1 Januari-9 Agustus 2015 (129.813 titik panas). Penurunan titik panas ini dimungkinkan bukan karena efek jera dari penegakan hukum karena sesungguhnya hanya dua perusahaan yang diperkarakan secara perdata dan tiga tersangka korporasi yang diproses hingga ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Bisa jadi, kesigapan TNI, Polri, dan Manggala Agni yang mendapat pujian Jokowi dalam memadamkan setiap titik api adalah faktor utama penurunan hot spot. Artinya, praktik pembakaran sebenarnya masih terus berlangsung. Salah satu indikasinya adalah penanganan 64 kasus di Polda Riau dan penangkapan belasan orang di Kalimantan Tengah.
Kontradiksi penegakan hukum lingkungan atas kebakaran hutan 2015 memberikan pembelajaran penting tentang urgensi sinergi antar-institusi. Jokowi, Jumat (12/8), kembali menegaskan, jalur pidana dan perdata harus ditempuh untuk menghukum pembakar hutan. Namun, keterbatasan aparat dan saling lempar tanggung jawab antara PPNS KLHK dan penyidik Polri juga harus diatasi.
Sinergi institusi vertikal, seperti Polri dengan institusi dinas-dinas di daerah yang relevan, juga harus menjadi prioritas. Sementara itu, SP3 atas 15 perusahaan juga mendesak ditinjau ulang karena penggunaan argumentasi absurd dalam memutus perkara akan menimbulkan preseden buruk pada penegakan hukum lingkungan ke depan.
Paralel dengan langkah itu, mengurai dengan segera konflik lahan/hutan adalah jalan paling tepat untuk merestorasi hutan yang berbasis pada penghargaan hak-hak masyarakat.
Versi cetak artikel ini terbit di harian "Kompas" edisi 31 Agustus 2016, di halaman 6 dengan judul "Ihwal Penegakan Hukum Lingkungan"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.