Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ihwal Penegakan Hukum Lingkungan

Kompas.com - 31/08/2016, 21:47 WIB

Padahal, tak ada preseden dan yurisprudensi mana pun yang membenarkan bahwa tindak pidana yang terjadi di lahan sengketa menghilangkan tanggung jawab pidana dari pelaku tindak pidana. Apalagi, dalam hukum lingkungan dikenal konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang tidak menuntut pembuktian berbelit.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kamis, 11/8, menyebutkan, jumlah titik panas (hot spot) akibat kebakaran hutan di seluruh Indonesia turun 62 persen (10.174 titik panas) ketimbang periode 1 Januari-9 Agustus 2015 (129.813 titik panas). Penurunan titik panas ini dimungkinkan bukan karena efek jera dari penegakan hukum karena sesungguhnya hanya dua perusahaan yang diperkarakan secara perdata dan tiga tersangka korporasi yang diproses hingga ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Bisa jadi, kesigapan TNI, Polri, dan Manggala Agni yang mendapat pujian Jokowi dalam memadamkan setiap titik api adalah faktor utama penurunan hot spot. Artinya, praktik pembakaran sebenarnya masih terus berlangsung. Salah satu indikasinya adalah penanganan 64 kasus di Polda Riau dan penangkapan belasan orang di Kalimantan Tengah.

Kontradiksi penegakan hukum lingkungan atas kebakaran hutan 2015 memberikan pembelajaran penting tentang urgensi sinergi antar-institusi. Jokowi, Jumat (12/8), kembali menegaskan, jalur pidana dan perdata harus ditempuh untuk menghukum pembakar hutan. Namun, keterbatasan aparat dan saling lempar tanggung jawab antara PPNS KLHK dan penyidik Polri juga harus diatasi.

Sinergi institusi vertikal, seperti Polri dengan institusi dinas-dinas di daerah yang relevan, juga harus menjadi prioritas. Sementara itu, SP3 atas 15 perusahaan juga mendesak ditinjau ulang karena penggunaan argumentasi absurd dalam memutus perkara akan menimbulkan preseden buruk pada penegakan hukum lingkungan ke depan.

Paralel dengan langkah itu, mengurai dengan segera konflik lahan/hutan adalah jalan paling tepat untuk merestorasi hutan yang berbasis pada penghargaan hak-hak masyarakat.

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian "Kompas" edisi 31 Agustus 2016, di halaman 6 dengan judul "Ihwal Penegakan Hukum Lingkungan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com