JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pelaku tak hanya menjual anak laki-laki di bawah umur untuk pelanggannya yang juga laki-laki.
Pelaku bernama AR itu juga menggunakan salah satu korbannya untuk pemuas hasrat seksualnya.
"Pelaku mengakui 'menggunakan' salah satu korban," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Diketahui, anak-anak yang menjadi korban AR sebanyak 99 orang. Dalam menjalankan bisnisnya, AR dipastikan tidak sendirian.
Ia tergabung dalam jaringan yang menyediakan anak laki-laki di bawah umur untuk dijajakan khusus kepada penyuka sesama jenis.
"AR sebagai penyedia tidak sendirian. Mereka saling mengisi, kalau ada yang perlu yang seperti ini, kalau tidak ada, akan diambil dari tempat lain," kata Agung.
AR beroperasi menggunakan akun Facebook. Tanpa mau menyebutkan nama akunnya, Agung menyatakan bahwa akun tersebut kini sudah ditutup.
"Untuk keperluan penyidikan, akunnya sudah diblokir," kata Agung.
Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.