Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alasan Terpidana Hukuman Percobaan Harus Ditolak Maju Pilkada

Kompas.com - 30/08/2016, 06:45 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pilkada Bersih mengkritisi wacana Dewan Perwakilan Rakyat yang memberikan peluang kepada terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam pilkada.

Menurut Koalisi, wacana itu harus ditolak karena tiga alasan. 

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz sebagai salah satu anggota koalisi, menyebutkan, alasan pertama, terpidana yang sedang dalam masa percobaan dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah.

Syarat itu diatur dalam PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.

(Baca: Komisi II Masih Terpecah soal Beri Kesempatan Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada)

"Kedua, atas putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau kasasi maka dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Masykurudin melalui keterangan tertulis, Senin (29/8/2016).

Ketiga, pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada menciderai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas.

Koalisi Pilkada Bersih juga mengkhawatirkan kualitas pilkada akan terancam jika wacana tersebut sampai diimplementasikan.

"Ini sontak mengagetkan dan melecehkan akal sehat. Bertentangan dengan keinginan publik agar pilkada diikuti para kontestan calon kepala daerah yang bersih dari berbagai persoalan hukum," kata Masykurudin.

(Baca: KPU Nilai Terpidana Hukuman Percobaan Maju Pilkada Bertentangan dengan UU)

DPR juga didesak untuk menghentikan wacana itu. 

"KPU harus menolak desakan DPR untuk mengubah ketentuan dalam PKPU yang memberikan larangan terpidana maju menjadi kepala daerah," kata dia.

Dikutip dari Kompas, rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri, pada Jumat (26/8/2016) lalu, memutuskan untuk memberi kesempatan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri.

Komisi II berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Namun, saat ini Komisi II masih terpecah.

Setidaknya tiga fraksi menyatakan menolak untuk memberi kesempatan kepada terpidana hukuman percobaan maju dalam Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi 'Ngevlog' Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Momen Jokowi "Ngevlog" Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Jokowi Shalat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com