Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X Minta Kemendikbud Perbarui Data Guru Penerima Tunjangan

Kompas.com - 30/08/2016, 06:12 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperbarui data jumlah guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Hal ini menyusul adanya penundaan pengucuran tunjangan profesi guru (TPG) yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan jumlah mencapai Rp 23,3 triliun.

Penundaan ini karena adanya ketidaksesuaian antara anggaran dengan jumlah guru yang menerima tunjangan.

“Untuk kemendikbud, kami butuh data guru yang update,” kata Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (29/8/2016).

(Baca: Anggaran Tunjangan Guru Berlebih, DPR Dinilai Lemah Peroleh Data)

Fikri memaparkan, pada 1 Juli 2016 lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirimkan surat kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, yang meminta agar kelebihan anggaran sebesar Rp 23,3 triliun, tidak disalurkan.

Surat bernomor 33130/A.A1/PR/2016 tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemenkeu secara resmi pada tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada kepala daerah.

Dari keterangan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, lanjut Fikri, diketahui bahwa overbudget tersebut karena ada guru yang pensiun dan pindah kerja.

Hal ini menimbulkan adanya dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) di sejumlah daerah yang tidak terserap.

(Baca: Salah Hitung Anggaran Tunjangan Guru Rp 23,3 Triliun, Ini Penjelasan Kemendikbud)

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menambahkan, jika memang terjadi pemotongan anggaran, Kemenkeu diharapkan tak mengabaikan kewajiban untuk memberikan hak guru untuk mendapatkan tunjangan.

"Jangan sampai para guru menjadi terdzalimi,” kata Fikri.

Data berbeda

Sementara itu, Ketua Komisi X Teuku Riefky Harsya mengatakan, jumlah guru tersertifikasi yang dikemukakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berbeda dengan data Kemendikbud saat raker dengan Komisi X pada 16 Juni 2016.

Menurut Riefky, data guru terserifikasi yang ada di Kemenkeu sebanyak 1.221.947 orang.

Sedangkan dari data Kemendikbud sebesar 1.638.240 orang hingga 2015.

"Ada perbedaan sejumlah 416.473 guru. Suatu jumlah yang sangat signifikan," ujar Riefky, Minggu (28/8/2016).

Riefky menambahkan, kedua data tersebut juga berbeda bila disandingkan dengan data pokok pendidikan dasar dan menengah per 27 Agustus 2016.

Data pokok dari laman resmi Kemendikbud tersebut memaparkan rekap total guru nasional semester ganjil 2016/2017 berjumlah 1.648.237 orang.

"Sampai di sini ada tiga data yang berbeda. Mana data yang benar?" ucap Riefky.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

Seperti diketahui, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-P 2016. Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun.

Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

"Jadi gurunya memang enggak ada atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka yang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com