Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bidik Dua WNI atas Kasus Penipuan terhadap 177 Calon Haji

Kompas.com - 29/08/2016, 19:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan dua warga negara Indonesia diduga kuat jadi pihak yang bertanggungjawab atas kasus penipuan 177 WNI calon haji yang berangkat lewat Filipina. 

Keduanya dianggap menipu calon jemaah haji asal Indonesia agar berangkat ke Arab Saudi via negara lain. 

"Kami sudah periksa beberapa, yang paling bertanggungjawab sudah ada. Kalau tidak salah ada dua," ujar Agus saat dihubungi, Senin (29/8/2016).

Namun, Agus enggan mengungkap identitas kedua orang tersebut. Ia memastikan dalam waktu dekat polisi akan mengumumkan tersangka untuk kasus ini.

Agus mengatakan, keduanya tidak membantu membuat paspor dengan identitas palsu di Filipina.

Namun, dua orang itulah yang menipu calon jemaah haji agar berangkat ke Arab Saudi menggunakan kuota Filipina.

"Kesalahan mereka adalah mengelabui para korbannya kalau lewat Filipina itu aman," kata Agus.

Dua orang itu juga tidak menjelaskan secara utuh kepada korban bahwa berangkat ke tanah suci melalui negara lain memiliki risiko hukum.

(Baca: Sudah Bebas, 177 WNI Calon Jemaah Haji Secepatnya Dipulangkan ke Indonesia)

Agus memastikan keduanya diduga kuat melanggar hukum karena menipu para calon haji agar berangkat tak sesuai aturan.

"Ini kan bukan kejadian baru sebenarnya, ini terus berulang. tersebar dari mulut ke mulut," kata Agus.

Saat ini, pemeriksaan para saksi terus dilakukan. Termasuk kepada pemilik delapan travel haji yang tidak memiliki izin pemberangkatan haji. Para calon haji juga masih dimintai keterangan. 

"Kami semua konfirmasi, yang transfer duit ke siapa, dikirim kemana, terus ditransfer ke bank. Nanti semua itu dalam upaya menjerat, siapa pelaku yang paling mengambil untung," kata Agus.

WN Filipina Tersangka

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, kepolisian Filipina telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pemalsuan identitas paspor untuk pemberangkatan 177 calon jemaah haji Indonesia. Kelimanya merupakan warga negara Filipina.

(Baca: Lima WN Filipina Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen 177 WNI Calon Haji)

"Filipina udah menetapkan lima tersangka pelanggaran hukum, warga Filipina," ujar Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8/2015).

"Karena paspor Filipina yang disalahgunakan, maka Fillipina yang lebih berkompeten untuk menindaklanjuti," lanjut dia.

Agus mengatakan, ketika berangkat ke Filipina, calon haji Indonesia menggunakan paspor asli. Sesampainya di sana, oknum travel setempat memalsukan identitas para calon haji sehingga bisa berangkat ke Arab Saudi menggunakan paspor Filipina.

"Mungkin ada data yang dipaksakan untuk disesuaikan di sana. Ini yamg sedang didalami pihak Filipina dan kita di sini," kata Agus.

Kompas TV Usut Sindikat Perjalanan Haji Ilegal (Bag. 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com