Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Lingkungan Pertanyakan SP3 Kasus 15 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan

Kompas.com - 27/08/2016, 17:01 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Yuyun Indradi, menilai bahwa polisi tidak memiliki alasan jelas dan kuat dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Menurut Yuyun, polisi terkesan hanya mencoba mencari pembenaran melalui alasan tanpa disertai dengan data pengelolaan lahan konsesi oleh 15 perusahaan tersebut.

"Kami menilai alasan Polri terkait SP3 tidak tepat karena tidak disertai dengam data-data pendukung," ujar Yuyun saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2016).

Ia menyebutkan, sejak SP3 diterbitkan, Polri maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan tidak pernah menunjukkan daftar perushaan yang menerima konsesi pemanfaatan hutan beserta peta sebarannya kepada publik.

Oleh sebab itu, alasan Polri tidak begitu saja bisa dipercaya. Dari data yang dimiliki oleh Greenpeace dan dari proses investigasi, bisa diverifikasi bahwa lahan yang terbakar adalah area konsesi yang dimiliki oleh perusahaan tertentu.

"Kami belum pernah menerima data yang menjadi alasan Polri memberikan SP3. Padahal sudah terverifikasi titik api itu terletak di lahan konsesi perushaan tertentu," kata Yuyun.

Selain itu, selama ini tersangka pembakar hutan yang ditangkap hanyalah pelaku lapangan. Yuyun menyebut polisi enggan mengusut pelaku sebenarnya yang memerintahkan pembakaran itu.

Berdasarkan data Greenpeace, saat ini sudah ada 450 orang yang ditangkap terkait kasus pembakaran hutan. Sebagian besar pelaku merupakan masyarakat lokal yang ingin membuka lahan perkebunan kelapa sawit yang tergiur ajakan pihak perusahaan pengelola kelapa sawit.

"Kalau masyarakat ini kan urusannya soal perut. Mereka (perusahaan) mengimingi masyarakat untuk buka kebun. Bisa juga pelaku hanya orang bayaran yang disuruh oleh pihak perusahaan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Forest Watch Indonesia (FWI) Togu Manurung menilai bahwa penerbitan SP3 kepada 15 perusahaan itu merupakan tindak pembiaran oleh aparat terhadap permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

"Bagaimana pemerintah menangani ini? Ini seperti pembiaran. Sudah jelas dibakar, tapi tidak ada tindakan tegas dari pemerintah," ujar Togu ketika dihubungi, Jumat (26/8/2016).

Togu menganggap penerbitan SP3 sebagai sinyal negatif kepada publik terkait konsistensi pemerintah dalam mengatasi masalah karhutla.

Belum lama ini, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan kasus 15 perusahaan tersebut dihentikan.

Pertimbangan pertama karena lokasi yang terbakar bukan lagi area perusahaan karena sudah dilepas. Kedua, masih ada sengketa pada lahan yang terbakar, namun lahannya bukan milik perusahaan.

"Ada satu lagi. Di lokasi yang terbakar, perusahaan sudah berupaya melakukan pemadaman dengan fasilitas sarana pemadaman yang sudah diteliti. Menurut keterangan ahli itu tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian," ujar Ari Dono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6/2016).

Ia menyebutkan, polisi masih mendalami proses pemberian SP3 tersebut. Bareskrim telah mengirim Kepala Biro Pengawas Penyidik untuk meneliti lebih dalam.

Namun demikian, Ari Dono menjamin keluarnya SP3 tersebut telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik memanggil saksi dan para ahli untuk menelusuri kasus 15 perusahaan tersebut.

Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Diduaga ada unsur kesengajaan dalam kebakaran itu sehingga menyeret 15 perusahaan serta 25 orang telah diajukan ke meja hijau. Polisi menerbitkan SP3 pada Januari 2016 atau tiga bulan setelah penetapan tersangka korporasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com