Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Sanusi Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar dari Ariesman Widjaja

Kompas.com - 24/08/2016, 13:04 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Pemberian tersebut dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worontika, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan reklamasi pantura Jakarta.

Percepatan pembahasan

PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, bersama PT Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa, dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT APL, memerlukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Hal itu dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi.

Pada awal Desember 2015, akhirnya dilakukan pembahasan mengenai Raperda RTRKSP oleh tim dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pada pertengahan Desember 2015, terjadi pertemuan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Pertemuan itu dihadiri oleh Ariesman, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, M Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan anggota Balegda Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen.

Selain itu, pertemuan itu dihadiri juga oleh Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group. Dalam pertemuan itu, dibahas mengenai percepatan pengesahan RTRKSP.

Tambahan kontribusi 15 persen

Dalam pembahasan Raperda RTRKSP pada 15 Februari 2016, antara Balegda DKI dan Pemprov DKI, Sanusi menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual, tidak dicantumkan dalam Raperda.

Sanusi beralasan, pasal tersebut memberatkan pihak pengembang, dan menyarankan agar kontribusi tambahan diatur dalam Pergub.

Pada 1 Maret 2016, Ariesman kembali melakukan pertemuan dengan Sanusi di Kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua, Jakarta.

Pertemuan itu dihadiri oleh Aguan dan Direktur Utama PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma. Ariesman secara langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Pada 3 Maret 2016, Ariesman bertemu lagi dengan Sanusi. Ariesman yang keberatan dengan kontribusi 15 persen, berjanji akan memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi, apabila pasal kontribusi tambahan dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.

Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

Sanusi kemudian menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta.

Tulisan tersebut kemudian dimasukan dalam tabel masukan Raperda, dan diserahkan kepada Ahok. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membaca tabel masukan tersebut menyatakan menolak, dan menuliskan disposisi kepada Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik, dengan catatan yang bertuliskan "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".

Taufik kemudian meminta Kepala Sub Bagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi "cukup jelas", menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".

Penyerahan uang

Pada 11 Maret 2016, Sanusi menghubungi Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sanusi menjelaskan bahwa telah terjadi kesepakatan antara Balegda dan Pemprov DKI soal tambahan kontribusi yang diinginkan Ariesman.

Pada 28 Maret 2016, Sanusi memerintahkan staf pribadinya, Gerry Prastia, untuk menagih janji pemberian yang akan diberikan Ariesman. Penyerahan uang tahap pertama dilakukan oleh Trinanda kepada Gerry.

Uang sebesar Rp 1 miliar dimasukan dalam sebuah tas laptop berwarna hitam. Gerry kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sanusi di dalam mobil Sanusi, bertempat di  SPBU Jalan Panjang, Jakarta.

Penyerahan kedua dilakukan pada 31 Maret 2016. Trinanda menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar di dalam tas ransel warna hitam kepada Gerry di Gedung APL Tower, Jakarta Barat. Selanjutnya, Gerry menemui Sanusi di FX Mall Senayan, Jakarta, dan menyerahkan uang tersebut kepada Sanusi.

Setelah uang diterima, Sanusi kemudian ditangkap petugas KPK. Keesokan harinya, yakni pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri kepada KPK.

Atas perbuatan tersebut, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com