Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Tak Perlu Opsi "Jalur Cepat" untuk Arcandra

Kompas.com - 22/08/2016, 16:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Mahfud MD menilai, pemerintah tak perlu mengistimewakan Arcandra Tahar.

Apalagi sampai mengkaji opsi "jalur cepat" agar eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu segera meyandang status WNI. 

“Menurut saya enggak ada hal yang mendesak untuk buru-buru. Kalau mau dipakai, ya dipakai saja. Kan Arcandra sendiri yang bilang,” kata Mahfud saat memberikan keterangan di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (22/8/2016).

(Baca: Soal Arcandra, Menkumham Pertimbangkan "Jalur Normal" dan "Jalur Cepat")

Opsi jalur khusus memang dimungkinkan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Opsi itu pernah digunakan pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika mengembalikan status WNI kepada Hasan Tiro dan Abdullah Zaini, eks petinggi Gerakan Aceh Merdeka.

“Dalam empat hari, seminggu, dia diberi kewarganegaraan. Karena itu untuk menyelamatkan hajat dari separatis, dari separasi Indonesia,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Arcandra diketahui memegang dua paspor, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Status WNI Arcandra otomatis hilang saat dia mengantongi identitas warga negara Amerika.

Untuk mengembalikan kembali statusnya, maka Arcandra perlu menjalani proses naturalisasi yang berlaku sesuai ketentuan UU.

Mahfud menambahkan, jika memang pemrintah masih membutuhkan tenaga Arcandra, maka lulusan Institut Teknologi Bandung itu dapat direkrut sebagai tenaga professional.

Sehingga, baik pemerintah maupun Arcandra tak peru khawatir ada pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.

(Baca: Kebijakan yang Telah Dibuat Arcandra Tahar Dianggap Perlu Ditinjau Ulang)

“Dia bisa dibayar sebagai konsultan. Kalau memang katanya dia menghemat sampai Rp 7 triliun dalam satu kebijakan, kasih lah sepuluh persennya. Kan enggak harus jadi menteri kalau gitu,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek untuk menuntaskan masalah kewarganegaraan eks menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

"Pemerintah terus pelajari dan melihat dari berbagai aspek, termasuk dengan melibatkan para ahli. Kami ingin membahas ini dengan baik agar jangan ada lagi hura-hura politik karena persoalan kecil," ujar Yasonna di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

Dia melanjutkan, pemerintah terus mengkaji semua kemungkinan terkait status Arcandra. Menurutnya, Arcandra bisa saja mendapatkan status WNI dengan menggunakan "jalur normal", sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau dengan "jalur cepat" seperti tertera di pasal 20 UU yang sama.

Kompas TV Pemerintah Memproses Status Kewarganegaraan Arcandra

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com