Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Sebelum Diberi Status WNI, Pastikan Arcandra Bukan Lagi Warga AS

Kompas.com - 22/08/2016, 15:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Mahfud MD mengatakan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar memungkinkan kembali menjadi warga negara Indonesia.

Namun sebelum status itu diberikan, pemerintah perlu memastikan Arcandra bukan lagi warga Amerika Serikat.

“Kalau belum lepas, dia bisa melanggar UU lagi. Jadi jangan buru-buru lah,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung saat memberikan keterangan di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memungkinkan bagi seorang presiden untuk memberikan status kewarganegaraan seseorang secara kilat.

Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi sebelum hal itu dilakukan. Pertama, pemerintah perlu mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Untuk hal itu, menurut Mahfud, tentu bukan lah persoalan sulit bagi pemerintah.

Syarat kedua, harus dipastikan bahwa orang yang akan diberikan status kewarganegaraan, tidak menyandang status kewarganegaraan ganda.

“Nah ini yang di Amerika statusnya sudah hilang belum?” kata dia.

Sementara itu, kata Mahfud, bukan perkara mudah bagi orang yang telah diangkat sebagai WN Amerika untuk melepaskan diri dari negara Paman Sam itu.

Setidaknya, mereka harus menghadapi exit interview serta membayar pajak selama sepuluh tahun ke depan sebelum dinyatakan status kewarganegaraannya dicabut.

“Nah apalagi Arcandra ini punya perusahaan. Itu lah makanya jangan sampai ribut lagi hanya karena ingin buru-buru,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika memang kemampuan Arcandra dibutuhkan pemerintah, ada alternative yang dapat diambil pemerintah yaitu dengan menunjuknya sebagai konsultan di bidang energy.

Dengan demikian, baik pemerintah maupun Arcandra akan terhindar dari upaya pelanggaran hukum.

Kompas TV Pengembalian Arcandra Jadi WNI Tengah Dikaji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com