JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar yang telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia dapat diperbaiki.
Hikmahanto mengatakan, otoritas keimigrasian di Indonesia bisa menganggap Arcandra bukan sebagai warga negara asing yang telah kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia.
Menurut dia, dalam keadaan seperti itu, biasanya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa penempatan di rumah detensi atau dilakukan deportasi, mengingat Arcandra adalah WNA, namun asal Indonesia.
"Disebut WNA asal Indonesia karena yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan Indonesia. Apakah tempat lahirnya maupun kewarganegaraan orang tuanya," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2016).
Selain itu, perlu dicari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia. Menurut Hikmahanto, kepemilikan rumah menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meskipun secara fisik tidak selalu berada di Indonesia.
"Bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun maka otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut," ucap Hikmahanto.
Kemudian, lanjut Hikmahanto, Arcandra dapat mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali.
"Termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia," ucap Hikmahanto.
Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, Senin (15/8/2016) malam.
Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.(Baca: Jokowi Copot Menteri ESDM Arcandra Tahar)
"Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin malam.
Sebagai pengganti, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Kemaritiman sampai ada menteri ESDM definitif.
(Baca: Presiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM)
Saat dilantik pada Rabu (27/7/2016), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.
Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum, Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.