Meski demikian, Nurhadi menyatakan tidak dapat mengingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro.
"Pak Eddy Sindoro mengeluh, kenapa perkara di PN Jakarta Pusat tidak dikirim-kirim. Tetapi, saya tidak tahu detail, itu bisa dikirim atau tidak," ujar Nurhadi kepada Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nurhadi mengaku hanya mengingat bahwa perkara yang dimaksud Eddy terkait upaya PK salah satu pihak ke Mahkamah Agung. PK diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nama Nurhadi disebut dalam surat dakwaan terhadap Doddy Aryanto Supeno. Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Dalam dakwaan tersebut, Nurhadi berperan mempercepat pengurusan pengajuan PK yang telah lewat batas waktu pengajuannya.
Keterlibatan Nurhadi terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media. Saat itu, Nurhadi menghubungi Edy Nasution melalui telepon, dan dia meminta agar berkas perkara PT AAL segera dikirimkan ke MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.