Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Rumuskan Rekomendasi Penyelesaian Krisis Tenurial Taman Nasional Tesso Nilo

Kompas.com - 11/08/2016, 16:04 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Perumus Konsultasi Nasional krisis tenurial Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menghasilkan rumusan akhir terkait solusi penyelesaian konflik tenurial atau penguasaan atas lahan di kawasan TNTN, Provinsi Riau.

Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, rekomendasi atau rumusan yang bersifat umum tersebut dihasilkan dari konsultasi nasional Komnas HAM dengan para pemangku kepentingan seperti masyarakat, pemerintah daerah, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Solusi krisis tenurial kawasan Tesso Nilo ini akan menjadi rekomendasi, ditujukan kepada Presiden RI, ketua DPR dan Ketua Komisi III DPR RI, namun sifatnya masih general," ujar Nur Kholis saat memberikan keterangan saat konsultasi nasional di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Ahli resolusi konflik yang juga menjadi anggota tim rekomendasi Ichsan Malik mengatakan, situasi yang terjadi di kawasan TNTN merupakan situasi darurat yang mengancam ekologi, sosial dan ekonomi.

Ketidakhadiran negara selama dua dekade membuat pengelolaan kawasan TNTN diubah menjadi lahan eksploitasi oleh kekuatan pasar atau pemilik modal.

Tim perumus melihat setidak ada lima persoalan yang muncul karena ketidakhadiran negara yakni, tata kepengurusan lahan yang lemah, keterbatasan akses ekonomi masyarakat lokal, kerusakan ekologis TNTN sebagai wilayah penyangga ekosistem secara keseluruhan di riau, timbulnya sumber titik api, menimbulkan ruang bagi konflik sosial.

"Akibatnya ekonomi masyarakat menyerupai perjudian atau untung-untungan, mencsri celah yang legal dan ilegal. Hal ini dimanfaatkan oleh pemilik modal untuk lakukan eksploitasi," kata Ichsan.

Tim perumus pun menyusun langkah-langkah darurat yang harus segera diambil oleh pemerintah. Meski masih berupa kerangka, namun pihak tim perumus akan melengkapinya secara rinci mengenai langkah-langkah apa yang harus diambil dan siapa yang akan menjadi penanggungjawab.

Tim perumus mengatakan bahwa penanganan konflik di kawasan TNTN harus dilakukan menggunakan langkah darurat, pendekatan yang beragam dan menghadirkan negara secara penuh.

Hal tersebut harus dimulai dengan prakondisi di lapangan dan menyusun rencana aksi. Tim bersama pemerintah akan melakukan pemetaan secara menyeluruh dan mengidentifikasi kepemilikikan tanah di kawasan TNTN.

Tim juga akan melakukan konsolidasi kerjasama dengan lembaga pemerintah setingkat kementerian dalam rangka menyelesaikan konflik. Tindakan yang harus dilakukan salah satunya adalah pengambilalihan peran pasar dan pemilik modal di kawasan TNTN.

"Selain itu tim perumus juga mengusulkan pemerintah melakukan tindakan preventif yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan resolusi berbasis masyarkat," ungkap Ichsan.

Semenjak penetapan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tahun 2004, masyarakat tidak dapat lagi mengelola kebun sawit mereka secara leluasa akibat aksi pengusiran, penangkapan dan intimidasi.

Salah satunya adalah kasus pemeriksaan terhadap ketua dan sekretaris Koperasi Tani Berkah oleh pihak TNTN atas tuduhan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan taman nasional.

Padahal masyarakat tidak pernah mendapatkan informasi mengenai tata batas TNTN dan zonasinya.

Bahkan pada 2014, balai TNTN bersama aparat kepolisian dan TNI melakukan penumbangan  tanaman sawit masyarakat yang sudah berusia 7 sampai 12 tahun di atas lahan Koperasi Tani Berkah seluas 200 Ha.

Lebih dari setengah kawasan TNTN telah diperuntukkan sebagai kebub sawit yang dimiliki oleh masyarakat yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, pendatang dan perusahaan. Bahkan di sekitar TNTN ditengarai telah banyak brrmunculan pabrik pengolahan sawit.

Kondisi ini dipastikan mengancam keberlangsungan hidup flora dan fauna yang dilindungi. Tidak dapat dinafikan bahwa krisis tenurial telah terjadi. Kerusakan ekologis sejalan dengan pertumbuhan penduduk, pasar dan perambah.

Pada 1999 pemerintah kabupaten Indragiri Hulu melalui persetujuan kepala desa telah memberikan persetujuan atau izin kepada masyarakat sekitar melalui beberapa koperasi untuk memiliki lahan yang diperuntukkan untuk lahan perkebunan.

Koperasi Tani Berkah seluas 1.000 hektar, Koperasi Mekar Saktu seluas 1.080 hektar, Koperasi Tani Lubuk Indah seluas 1000 hektar dan Koperasi Tani Bahagia seluas 1.200 hektar.

Masyarakat telah mengadukan persoalan ini dan meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi mediasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak-pihak terkait.

Konsultasi nasional bertujuan untuk memberikan pemahaman. Selain itu, mendorong peran aktif pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan masalah secara bersama, mengambil kebijakan yang berwawasan HAM sehingga tercapai keadilan sosial ekonomi dan ekologis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com