Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Masih Berupaya Dapatkan Keterangan Riza Chalid

Kompas.com - 10/08/2016, 16:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, jajarannya masih menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

Penyelidik, kata Arminsyah, masih berupaya meminta keterangan pengusaha Muhammad riza Chalid. Nama yang disebut terakhir diduga terlibat dalam percakapan bersama Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport saat itu, Maroef Sjamsoeddin (kini mantan presiden direktur).

"Upaya mendapatkan keterangan dari dia masih kita upayakan," ujar Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Namun, Arminsyah enggan mengungkap proses untuk mendapatkan keterangan Riza. Yang jelas, kata dia, penyelidik tidak akan memanggil paksa Riza untuk hadir.

(Baca: Kasus Pemufakatan Jahat Diendapkan, Komitmen Jaksa Agung Diragukan)

"Pemanggilan enggak kali ya. Caranya tidak saya kasih tahu," kata Arminsyah.

Penyelidik tidak memanggil Riza karena kesulitan mendeteksi keberadaannya. Sebelumnya Kejagung telah berkali-kali melayangkan surat panggilan kepada Riza untuk dimintai keterangan, namun tidak direspons.

Hingga kini pun Arminsyah mengaku tidak mengetahui keberadaan Riza, apakah masih di luar negeri atau sudah kembali ke Indonesia.

Selain itu, kata Arminsyah, pihaknya juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi yang diajukan Novanto soal pasal pemufakatan jahat di KUHP.

"Kami juga tunggu keputusan MK. Itu kan berpengaruh juga, bisa merubah pasal. Nanti kita lihat MK putusannya bagaimana," kata Arminsyah.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya mengendapkan kasus pemufakatan jahat. Hal tersebut lantaran belum ada perkembangan yang berarti dalam penyelidikan.

Salah satunya karena Kejagung belum berhasil menghadirkan Riza untuk dimintai keterangan. Penyelidikan terbilang lama karena tim kejaksaan perlu menganalisis keterangan sejumlah orang yang sudah diperiksa.

Mereka yang sudah dipanggil Kejaksaan Agung yaitu Novanto dan Maroef, serta beberapa saksi ahli.

Ia tidak menargetkan kapan nasib perkara ini akan ditentukan, apakah naik penyidikan atau dihentikan.

(Baca: Lambat Usut Kasus Pemufakatan Jahat, Kejagung Bisa Dinilai Masuk Angin)

Selain itu, Kejagung juga masih mendalami perkara dengan bantuan para ahli untuk mengkajinya apakah ada tindak pidana dalam rekaman percakapan tersebut.

Kasus ini bermula dari pertemuan Maroef sewaktu menjabat Presiden Direktur PT Freeport, Novanto sewaktu menjabat Ketua DPR, dan Riza.

Berdasarkan rekaman percakapan yang direkam Maroef, pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.

Kompas TV Kejagung Bantu Kejati Jatim Jerat La Nyalla

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com