JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko S Ginting meminta pihak kepolisian tidak mengusut laporan terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.
Ia khawatir tindak lanjut terhadap laporan yang diajukan Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional itu akan berujung kriminalisasi.
Haris dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik karena menyebarkan cerita yang diungkapkan Freddy Budiman kepadanya.
"Pihak kepolisian seharusnya hati-hati dalam menggunakan kewenangannya dan tidak memproses lebih lanjut laporan atau aduan terhadap Haris Azhar," ujar Miko melalui siaran pers, Jumat (5/8/2016).
Miko mengatakan, apa yang diutarakan Haris berdasarkan informasi dari Freddy Budiman itu tidak layak dikategorikan tindak pidana.
Ia menilai penyebaran informasi itu demi kepentingan umum.
"Penerapan delik penghinaan maupun pencemaran nama baik tidak tepat dan dapat berujung pada tindakan pengkriminalan," kata Miko.
Menurut Miko, delik penghinaan atau pencemaran nama baik setidak-tidaknya harus memenuhi beberapa unsur, yaitu memuat unsur menyerang nama baik atau kehormatan, yang disasar adalah orang atau pribadi, serta dilakukan bukan untuk kepentingan umum.
Sementara itu, ketiga unsur tersebut dinilainya tidak tercakup dalam keterangan Haris.
"Apa yang disebarkan Haris Azhar tidak bermuatan penghinaan atau pencemaran, tidak menyebut orang, dan dilakukan demi kepentingan umum," kata Miko.
Ia mengatakan, polisi seharusnya memberi jaminan perlindungan baik secara pribadi maupun hukum kepada Haris.
Pemerintah, dalam hal ini aparat penegak hukum, seharusnya mendukung upaya Haris yang berusaha membuka praktik kejahatan narkoba, bukan justru membungkamnya.
Miko mengatakan, sebaiknya Polri fokus untuk menindaklanjuti substansi keterangan yang disebarkan Haris dan mengusutnya secara tuntas.
Presiden Joko Widodo pun diminta turun tangan dengan membentuk tim investigasi independen yang diisi tokoh yang kredibel dan independen.
"Pembentukan tim investigasi ini tidak hanya untuk mengusut keterangan yang disampaikan Haris Azhar, tetapi juga wujud komitmen Presiden yang menyatakan Indonesia darurat narkoba," kata Miko.