Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RPI: Keterangan Haris Azhar Tidak Bisa Dikategorikan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 04/08/2016, 14:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) Benny Sabdo mengatakan bahwa penuturan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar terkait keterangan Freddy Budiman tidak bisa dikategorikan sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik.

Menurut Benny, keterangan yang diberikan oleh Haris merupakan petunjuk dalam melakukan verifikasi supaya cerita Freddy bisa dijadikan bukti valid dalam mengusut dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis peredaran narkoba.

"Seharusnya tidak bisa dikatakan sebagai fitnah karena belum ada klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut oleh Polri, TNI dan BNN. Penuturan itu dikategorikan sebagai petunjuk untuk memverifikasi supaya testimoni ini bisa djadikan bukti valid," ujar Benny saat dihubungi, Kamis (4/8/2016).

Benny menuturkan, apabila keterangan tersebut dianggap tidak benar maka kepolisian harus membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Lagipula, kata Benny, beban pembuktian berada di tangan penyidik kepolisian.

(Baca: Polisi, BNN, dan TNI Laporkan Haris Azhar ke Bareskrim Terkait Cerita Freddy Budiman)

"Kalau memang tidak benar ya dibuktikan, bukan malah menganggap pernyataan itu sebagai fitnah, selama belum ada pembuktian dari kepolisian," kata Benny.

Sebelumnya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Kepolisian RI, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai informasi yang diungkap oleh Haris tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Selain itu, kata Tito, informasi tersebut tidak didukung dari sumber lain yang bisa mengkonfirmasi keterangan Freddy.

"Seharusnya Haris melakukan kroscek ke sumber lain yang bisa mendukung pernyataan Freddy sebelum menyampaikannya ke publik. Kalau benar-benar didukung sumber informasi yg lain baru oke," ujar Tito saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

(Baca: Haris Azhar dan Cerita Freddy Budiman yang Berujung Tuduhan Pencemaran Nama Baik...)

Tito menjelaskan, dari sudut pandang kepolisian, sebuah keterangan bisa dipercaya apabila berasal dari sumber yang bisa dipercaya dan mendapat dukungan dari sumber-sumber lain. Sumber tersebut, kata Tito, harus dikenal sebagai orang yang selalu konsisten, benar, dapat dipercaya, dan belum pernah salah dalam memberikan keterangan.

Oleh karena itu, Tito menilai informasi yang disampaikan oleh Freddy kepada Harris sangat diragukan kebenarannya. Tito menyebut Freddu sebagai sumber informasi yang belum tentu kredibel.

Tito menyebut informasi tersebut masuk dalam kategori F6, artinya sumber diragukan dan belum ada konfirmasi pendukung yang berasal dari sumber lain.

(Baca: Jokowi Minta "Curhat" Freddy Budiman Jadi Koreksi Diri Aparat)

"Kalau dilihat dari rekam jejaknya Freddy terlibat beberapa kasus pidana, saya menilai mungkin kredibilitasnya sebagai sumber informasi belum tentu konsisten," ungkap Tito.  

Sementara itu, menurut penuturan Tito, dari pledoi Freddy budiman yang diperoleh oleh pihak Polri, diketahui bahwa tidak ada pernyataan yang menguatkan penuturan Haris Azhar. Pledoi tersebut, kata Tito, sudah dikonfirmasi kepada pihak kuasa hukum Freddy Budiman.

"Kami sudah mendapatkan data pledoi dan sudah kami periksa ke pengacara freddy. Semuanya tidak ada yang mengonfirmasi keterangan Haris," kata Tito.

Kompas TV Soal Pernyataan Haris Azhar, BNN: Kita Butuh Alat Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com