JAKARTA, KOMPAS — KPU memutuskan untuk menetapkan tiga peraturan KPU meski belum dikonsultasikan dengan pemerintah dan Komisi II DPR.
Ini dilakukan mengingat kian mendesaknya kebutuhan akan Peraturan KPU, menyusul makin dekatnya tahapan pencalonan pada Pilkada 2017.
Tiga PKPU, yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota itu adalah PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2017, PKPU Pencalonan, dan PKPU Pilkada di daerah khusus, yaitu Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Ketiga PKPU itu kemudian diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.
Ketua KPU Juri Ardiantoro menyadari bahwa pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan pemerintah dan DPR sebelum menetapkan PKPU.
Ini merupakan amanah dari UU No 10/2016 tentang Pilkada. Untuk itu, KPU pun telah menyerahkan lima rancangan PKPU ke DPR sejak Senin (25/7) untuk dikonsultasikan. Sementara ruang konsultasi baru diberikan DPR, 8-10 Agustus.
Di sisi lain, KPU dihadapkan pada tahapan pencalonan perseorangan yang kian dekat. Tahapan untuk pilkada provinsi dimulai 3 Agustus, sedangkan untuk pilkada kabupaten/kota 6 Agustus.
Tahapan dimulai dengan penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala/wakil kepala daerah ke KPU. Itu berarti tiga PKPU yang bakal jadi acuan pelaksanaan tahapan harus ditetapkan sebelum 3 Agustus.
Revisi
Menurut juri, KPU tidak mungkin menunggu proses konsultasi karena harus taat pada jadwal tahapan pilkada yang telah dibuat.
"Jadi, PKPU baru akan dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah setelah ditetapkan. Jika nanti dalam konsultasi ada masukan dari DPR atau pemerintah yang menyebabkan perubahan, dan KPU menyepakatinya, PKPU akan direvisi," ujarnya.
Perubahan itu dinilai Juri tidak akan menyebabkan kebingungan penyelenggara dan peserta pilkada di 101 daerah atau berpotensi digugat peserta pilkada.
Pasalnya, PKPU dibuat mengacu pada UU No 10/2016. Selain itu, tidak ada hal-hal yang berpotensi menuai perdebatan dan konflik pengaturan.
Selain itu, tambahnya, pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II dan pemerintah sebelum menetapkan PKPU.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman membenarkan hal itu. Ketiga PKPU memang mendesak untuk ditetapkan karena tahapan pencalonan perseorangan sudah di depan mata.