JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, pelaksanaan eksekusi hukuman mati tidak akan mengganggu hubungan bilateral dengan negara lain.
Arrmanatha menegaskan kembali upaya pemaksaan eksekusi mati murni berdasarkan pada pertimbangan hukum.
"Kami melihatnya bahwa ini adalah purely penegakan hukum. Kami tidak melihat ini terkait dengan hubungan bilateral," kata Arrmanatha di kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
(Baca: Sekjen PBB Desak Indonesia Tunda Eksekusi Para Terpidana Mati)
Arrmanatha menuturkan, Indonesia selalu menghormati proses hukum yang terjadi di dalam negara lain. Ia berharap hal itu juga terjadi terhadap Indonesia dengan penghormatan hukum dari negara lain.
Terkait dengan kecaman dari dunia internasional terhadap pelaksanaan hukuman mati, Arrmanatha menilai hal itu merupakan hak negara lain dalam menyampaikan pandangannya. Kata dia, pelaksanaan hukuman mati tidak bertentangan dengan rezim hukum internasional.
"Indonesia masih menerapkan hukum positif, artinya hukuman mati masih berlaku dan kami tekankan bahwa ini tidak bertentangan dengan rezim hukum internasional," ucap Arrmanatha.
(Baca: Babak Ketiga Eksekusi Mati yang Senyap...)
Tim eksekutor telah mengeksekusi empat terpidana mati di Pulau Nusakambangan pada Jumat (29/7/2016) dini hari.
Setelah itu, para jenazah akan dibawa ke sejumlah tempat terpisah sesuai dengan pesan terpidana sebelum menghadap regu tembak.
Keempat terpidana mati itu adalah Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), dan Humphrey Ejike (Nigeria).