JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agung Setya mengatakan, pihaknya baru menyerahkan satu berkas kasus vaksin palsu. Berkas tersebut meliputi hasil pemeriksaan terkait empat tersangka.
"Baru satu (berkas) dan sudah kami kirim ke Kejaksaan Agung," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Keempat tersangka itu adalah pasangan suami istri yang jadi produsen vaksin palsu bernama Hidayat Abdurrahman dan Rita Agustina, distributor bernama Ryan, dan bidan Elly yang membuka praktik di Ciracas, Jakarta Timur.
(Baca: Butuh Informasi Vaksin Palsu, Masyarakat Bisa Kunjungi "Crisis Center")
Berkas perkara keempat tersangka dijadikan satu karena dianggap terkait satu sama lain. Sementara untuk berkas perkara tersangka lain masih dalam proses dilengkapi.
"Kami terus berkoordinasi (dengan kejaksaan) bagaimana melengkapi pembuktian berkas-berkas perkara," kata Agung.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari polisi terkait vaksin palsu.
Namun, ia mengaku belum menerima berkas penyidikannya. "Laporan dari Jampidum saat ini sudah diterima tiga surat dimulainya penyidikan. Baru SPDP," kata Prasetyo.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menjerat 23 tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.
(Baca: Kemenkes Telusuri Dugaan Peredaran Vaksin Palsu di Sumatera)
Agung mengatakan, mereka dibagi ke dalam empat berkas untuk memudahkan dalam penuntutan dan persidangan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 saksi dari berbagai pihak, mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter.
Penyidik juga telah mendengar keterangan dari tujuh ahli pidana, ahli perlindungan konsumen, dan juga dari Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.