Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengaduan Masyarakat ke Ombudsman Terkait Kinerja Kejaksaan

Kompas.com - 20/07/2016, 20:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, upaya reformasi birokrasi di Kejaksaan Agung belum terjadi secara menyeluruh.

Indikasinya dapat diukur dari banyaknya jumlah laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait kinerja kejaksaan.

Ninik mengatakan, hingga Juni 2016 tercatat ada 58 kasus yang dilaporkan. Sementara, pada 2015 tercatat sebanyak 92 kasus.

"Ini ada indikasi meningkat, karena keseluruhan laporan ke ORI (Ombudsman) memang jumlahnya meningkat kalau dilihat dari evaluasi pekan lalu," ujar Ninik, dalam diskusi 'Catatan Reformasi Kejaksaan', di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).

Menurut Ninik, yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman mengenai penudaan perkara yang ditangani Kejaksaan.

Adanya penundaan perkara memungkinkan terjadinya suap.

"Jadi enggak ditindaklanjuti laporan itu karena ingin membuat negosiasi, lobby yang seterusnya mengarah pada suap supaya angka tuntutannya rendah," kata dia.

Selanjutnya, kata Ninik, aduan terkait penyalahgunaan wewenang oleh oknum jaksa juga banyak dilaporkan ke Ombudsman.

Ia menjelaskan, tugas seorang jaksa adalah membuat tuntutan berdasarkan dakwaan kepolisian dari hasil penyidikan dan penyelidikan.

Namun, dalam beberapa laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, jaksa dinilai sering bertindak seperti pengacara.

"Jadi sekaligus gitu, ya saya yang nuntut ya saya yang ngatur, nanti kira-kira jawabannya beginilah. Jadi dia (jaksa) sekaligus bertindak sebagai pengacara. Jadi dia (jaksa) tidak seharusnya melakukan itu. Ini laporan terbanyak kedua," kata Ninik.

Laporan terbanyak ketiga, kata Ninik, terkait dugaan melakukan tindakan tidak patut.

Tindakan itu, misalnya, pelaksanaan eksekusi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut dia, kejaksaan punya kewenangan yang cukup besar dalam menentukan waktu eksekusi, dengan cara apa, hingga terkait izin penahanan termasuk izin istirahat di rumah sakit atau di tahanan bagi tersangka.

Kewenangan itu sering dimanfaatkan menjadi ruang negosiasi harga, misalnya untuk menentukan orang dinyatakan sakit berat atau ringan.

"Ini terus terang saya kira bukan rahasia lagi soal eksekusi ini kapan dilakukan, dengan cara apa, ini kan institusi kejaksaan punya kewenangan yang cukup besar. Terutama, misalnya,  kalau kita lihat sekarang terkait kasus kasus narkoba atau kasus korupsi," kata dia.

Kemudian, kata Ninik, ada juga laporan terkait prosedur penahanan. Seringkali, seseorang yang seharusnya tidak ditahan justru ditahan.

Dalam laporan disebutkan bahwa negosiasinya terus dilakukan hingga akhirnya ada transaksi agar seseorang tersebut tidak ditahan.

"Jadi unefisiensi birokrasi dan uang muncul ketika terjadi maladministrasi," kata dia.

Ninik mengungkapkan, dugaan permintaan uang dalam penyelesaian perkara juga banyak terjadi.

Selain itu, banyak laporan dugaan tidak kompeten terkait tuntutan dan dakwaan oleh kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com