Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSAL: Aturan Larang Tentara di Atas Kapal Dagang

Kompas.com - 19/07/2016, 15:05 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Ade Supandi meragukan upaya pengamanan di atas kapal batubara bisa dilakukan dengan melibatkan personel TNI bersenjata.

Ade mengatakan, aturan operasi pengamanan laut bagi kapal-kapal dagang yang sedang berlayar tercantum dalam peraturan International Maritime Organization.

Dalam aturan tersebut, kata Ade, ada klausul pelarangan penempatan tentara di atas kapal. Meskipun beberapa negara ada yang memberlakukan kebijakan pengamanan menggunakan senjata di atas kapal.

"Sebenarnya aturan pengamanan di laut memang ada di peraturan IMO. Hanya memang beberapa aturan itu tidak dibolehkan militer. Tapi ada beberapa negara menerapkan pengamanan dengan senjata di atas kapal," ujar Ade saat ditemui di Markas Komando Koarmabar, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

Ade menjelaskan, di dalam aturan IMO disebutkan bahwa pengamanan di atas kapal dagang hanya boleh dilakukan sipil yang dipersenjatai (Personel Keamanan Bersenjata).

(baca: Panglima TNI Instruksikan Prajuritnya Bersiap Bebaskan Sandera WNI di Filipina)

Jumlah personel keamanan bersenjata tersebut dibatasi dan penggunaannya juga diawasi secara ketat.

Menurut dia, peraturan IMO tidak memberikan rekomendasi yang jelas terkait personel keamanan bersenjata.

Ade mengatakan, bila personel TNI dilibatkan dalam pengamanan di atas kapal akan memicu persaingan antarperusahaan.

(baca: Menhan Sebut Lokasi Penyanderaan 10 Sandera WNI Berhasil Dideteksi)

"Dalam aturan IMO itu sipil dipersenjatai tetapi terkendali sangat terkontrol. Penggunaan senjata oleh sipil dikendalikan oleh aturan negara itu sendiri. Memang IMO tidak memberikan rekomendasi apa-apa tapi kecenderungan tidak membolehkan personel militer," kata Ade.

Ade berpendapat, opsi yang paling mungkin dilakukan saat ini oleh TNI AL adalah melakukan konvoi pengawalan kapal dagang hingga tempat tujuan dengan izin dari negara yang dituju.

Selain itu, kapal pengangkut batubara disarankan melewati jalur aman yang sudah ditentukan oleh Pemerintah untuk menghindari kelompok bersenjata Abu Sayyaf.

(baca: Kemenhan Tetapkan Tiga Jalur Aman untuk Pelayaran Kapal ke Filipina)

"Sesuai rapat terakhir dengan Menko Polhukam memang tahap awal pengaman, kapal Indonesia disarankan melewati jalur yang aman dulu," pungkasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com