Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Eksekusi Mati, Ruhut Sebut Kejagung Tak Perlu Tunggu PK Berjilid

Kompas.com - 15/07/2016, 18:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengaku kerap mengingatkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo agar tak ragu dalam menjalankan eksekusi mati para terpidana kasus narkotika.

Peninjauan Kembali (PK) pun diharapkannya tak sampai dilakukan lebih dari satu kali. Terlebih Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan bahwa jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi harus segera dilaksanakan.

"Sudah lah jangan kayak Film Rambo, ada PK jilid I, II, III. Kapan dieksekusinya? Sekali PK oke, sudah itu jangan lagi. Langsung eksekusi mati, jangan main-main," tutur Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7/2016).

Penindakan tegas terhadap terpidana kasus narkoba menurutnya sangat penting untuk mencegah membeludaknya lembaga pemasyarakatan. Ruhut mengatakan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso pernah mengatakan bahwa tahanan narkotika ada di semua lapas dan masing-masing bisa mencapai sekitar 60 persen dari total penghuni lapas.

Itulah yang menyebabkan peristiwa seperti pemberontakan narapidana atau narapidana kabur masih terus terjadi. Adapun untuk mengantisipasi kasus serupa terjadi, ia mengusulkan agar minimnya jumlah petugas lapas disiasati kerja sama dengan TNI atau Polri untuk ikut menjaga lapas.

"Rutin tapi aplus. Jangan menetap. Kalau menetap kami khawatir dibina," ujar Politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian telah menyiapkan segala hal terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ia menyebutkan, waktu eksekusi akan ditentukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan peninjauan kembali (PK) dan kasasi yang diajukan oleh beberapa terpidana mati.

Kompas TV Eksekusi Mati Dilaksanakan Usai Lebaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com