Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Penyanderaan, Pemerintah Akan Persenjatai Kapal yang Berlayar ke Filipina

Kompas.com - 14/07/2016, 20:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kompas TV Ke-4 Kali Kasus WNI Disandera Perompak di 2016

Saat ditemui secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penempatan personel bersenjata untul mengawal kapal tunda pengangkut batubara.

Namun, Luhut belum bisa memastikan apakah personel bersenjata tersebut berasal dari personel TNI atau pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pengamanan.

Luhut pun menjelaskan penerapan opsi sea marshall bukan berarti membekali para pelaut Indonesia dengan kemampuan dasar kemiliteran maupun memberikan izin untuk membawa senjata api.

(Baca: Kelompok Penculik 3 WNI di Malaysia Minta Tebusan 200 Juta Peso)

"Kami sedang memertimbangkan, sesuai IMO, untuk kemungkinan kapal tunda yang 15 persen ini dipersenjatai. Ada sea marshall untuk menjaga kapal," ujar Luhut.

Peraturan yang mengatur persenjataan awak kapal sebenarnya sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pertahanan nomor 7 tahun 2010 terkait pengawasan dan pengendalian senjata api.

Di dalamnya disebutkan, kapal laut Indonesia baik milik swasta maupun pemerintah dapat dipersenjatai. Awak kapal yang dipersenjatai dibatasi sampai seperempat jumlah atau sepuluh orang.

Sementara dalam peraturan IMO, keberadaan personel keamanan bersenjata (PKB) sudah mulai dikenal di kapal dagang sejak Perang Dunia II.

Saat itu, Amerika Serikat menempatkan PKB untuk kapal-kapal niaga yang mengarah ke Eropa Utara. Tak hanya itu, kapal niaga bahkan dilengkapi dengan meriam dan pesawat antiserangan udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com