Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat MA yang Terima Suap Diduga Akan Mengurus Dua Perkara Sekaligus

Kompas.com - 14/07/2016, 16:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, yang kini berstatus terdakwa kasus suap, diduga akan mengurus dua perkara sekaligus.

Selain penundaan salinan kasasi, Andri diduga akan membantu pengurusan pendaftaran kasasi.

"Jadi dua perkara itu ingin sekalian dibantu sama Andri, disebutnya satu loket," ujar Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7/2016).

(Baca: Pinjam Rp 400 Juta, Penyuap Pejabat MA Mengaku Akan Diberikan kepada Hakim Agung)

Dua perkara yang dimaksud yakni, penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Sedangkan, perkara berikutnya yakni, sengketa perdata dalam kasus wanprestasi antara PT Citra Gading Asritama (PT CGA) melawan Pemerintah Kota Malang. Awalnya, PT CGA memenangkan sengketa di tingkat Pengadilan Negeri, sehingga Pemkot Malang diwajibkan membayar ganti rugi.

Tak puas dengan putusan itu, Pemkot Malang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada tingkat banding, Majelis Hakim menilai Pengadilan Negeri tidak berwenang memutus perkara tersebut.

Dengan demikian, ganti rugi tidak perlu dibayarkan. PT CGA kemudian berencana mengajukan gugatan kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam persidangan bagi terdakwa Andri Tristianto Sutrisna jaksa memutarkan rekaman percakapan antara adik Ichsan Suaidi, Syukur Mursi alias Heri, dan seorang karyawan Ichsan, Trianto. Dalam percakapan tersebut, Heri sempat menanyakan apakah Andri mampu membantu pengurusan dua perkara tersebut.

(Baca: Reformasi Internal MA Sebaiknya Libatkan Lembaga Lain)

Trianto kemudian menjelaskan bahwa Andri sudah pasti dapat membantu, terlebih lagi jabatan Andri sesuai dengan perkara yang melibatkan PT CGA, yakni perkara perdata. Menurut Jaksa, rencananya kedua perkara akan diurus secara bersama-sama oleh Andri.

Untuk perkara penundaan salinan kasasi pidana, Andri menerima uang Rp400 juta dari Ichsan. "Untuk perkara kedua belum sampai penerimaan uang. Tapi ada celah untuk ke sana, apalagi banding ke kasasi itu waktunya singkat, hanya 14 hari," kata Jaksa Arif Suhermanto.

Dalam kasus ini, Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan oleh Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Kompas TV KPK Geledah Rumah Tersangka Suap

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

PDI-P Sebut Hasto Masih Pimpin Rapat Internal Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Bawas MA Bakal Periksa Majelis Hakim Gazalba Saleh jika Ada Indikasi Pelanggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com