Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat MA yang Terima Suap Diduga Akan Mengurus Dua Perkara Sekaligus

Kompas.com - 14/07/2016, 16:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna, yang kini berstatus terdakwa kasus suap, diduga akan mengurus dua perkara sekaligus.

Selain penundaan salinan kasasi, Andri diduga akan membantu pengurusan pendaftaran kasasi.

"Jadi dua perkara itu ingin sekalian dibantu sama Andri, disebutnya satu loket," ujar Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/7/2016).

(Baca: Pinjam Rp 400 Juta, Penyuap Pejabat MA Mengaku Akan Diberikan kepada Hakim Agung)

Dua perkara yang dimaksud yakni, penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Sedangkan, perkara berikutnya yakni, sengketa perdata dalam kasus wanprestasi antara PT Citra Gading Asritama (PT CGA) melawan Pemerintah Kota Malang. Awalnya, PT CGA memenangkan sengketa di tingkat Pengadilan Negeri, sehingga Pemkot Malang diwajibkan membayar ganti rugi.

Tak puas dengan putusan itu, Pemkot Malang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pada tingkat banding, Majelis Hakim menilai Pengadilan Negeri tidak berwenang memutus perkara tersebut.

Dengan demikian, ganti rugi tidak perlu dibayarkan. PT CGA kemudian berencana mengajukan gugatan kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam persidangan bagi terdakwa Andri Tristianto Sutrisna jaksa memutarkan rekaman percakapan antara adik Ichsan Suaidi, Syukur Mursi alias Heri, dan seorang karyawan Ichsan, Trianto. Dalam percakapan tersebut, Heri sempat menanyakan apakah Andri mampu membantu pengurusan dua perkara tersebut.

(Baca: Reformasi Internal MA Sebaiknya Libatkan Lembaga Lain)

Trianto kemudian menjelaskan bahwa Andri sudah pasti dapat membantu, terlebih lagi jabatan Andri sesuai dengan perkara yang melibatkan PT CGA, yakni perkara perdata. Menurut Jaksa, rencananya kedua perkara akan diurus secara bersama-sama oleh Andri.

Untuk perkara penundaan salinan kasasi pidana, Andri menerima uang Rp400 juta dari Ichsan. "Untuk perkara kedua belum sampai penerimaan uang. Tapi ada celah untuk ke sana, apalagi banding ke kasasi itu waktunya singkat, hanya 14 hari," kata Jaksa Arif Suhermanto.

Dalam kasus ini, Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Suap tersebut diberikan oleh Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.

Menurut Jaksa, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Kompas TV KPK Geledah Rumah Tersangka Suap

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com