JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai, rencana eksekusi mati terhadap sejumlah terpidana narkoba merupakan cara pragmatis pemerintah dalam mengatasi kejahatan narkoba di Indonesia.
Hendardi sepakat bahwa bahwa narkoba adalah musuh bangsa dan mengancam generasi masa depan.
Namun, dia memandang pilihan menghukum dan mengeksekusi mati adalah logika pembalasan yang tidak akan menimbulkan efek jera dan mengatasi masalah narkoba.
"Eksekusi mati adalah logika pembalasan bukan pemasyarakatan yang tidak akan menimbulkan efek jera dan mengatasi masalah narkoba itu sendiri," ujar Hendardi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2016).
Hendardi mengatakan, metode hukuman melalui eksekusi mati tidak dibenarkan oleh Konstitusi RI dan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
(Baca: Eksekusi Mati Gelombang Tiga, Mengapa Pemerintah Tak Ingin Gaduh?)
Kedua instrumen hukum tersebut, kata Hendardi, memberikan jaminan hak hidup sebagai hak fundamental setiap warga negara.
Oleh sebab itu, dia menolak apabila rencana eksekusi mati tetap dijalankan. Menurut dia, masih banyak cara yang bisa dipilih untuk menghukum seorang penjahat.
Selain itu, terkait tingginya jumlah korban narkoba yang sering dijadikan pembenaran praktik hukuman mati, menurut Hendardi, tidak pernah teruji validitasnya.
"Indonesia memiliki instrumen hukum yang menjamin hak hidup sebagai hak fundamental, karena itu praktik eksekusi mati harus ditolak. Banyak cara yang bisa dipilih untuk menghukum seorang penjahat," kata dia.
Jaksa Agung HM Prasetyosebelumnya memastikan, eksekusi mati gelombang ketiga, jadi dilaksanakan.
Tanpa menyebut kapan waktu pelaksanaannya, ia mengatakan, jajarannya tengah melakukan sejumlah persiapan yang sudah pada tahap pematangan.
Ia enggan mengungkap berapa terpidana mati yang dieksekusi.
Semerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.