Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Panitera Kasus Saipul Jamil Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

Kompas.com - 12/07/2016, 14:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Panitera PN Jakarta Utara Rohadi, Tonin Tcahta Singarimbun, mengungkapkan alasan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kliennya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Padahal, secara administratif, kantor KPK berada di Jakarta Selatan.

"Jadi begini, kalau di (Pengadilan Negeri Jakarta) Selatan kami (saya) kalah terus, jadi saya coba saja di pusat, menang atau kalah kan gitu," ujar Tonin di PN Jakpus, Selasa (12/7/2016).

Selain itu, kata Tonin, pengajuan praperadilan tidak harus menyesuaikan wilayah administratif pihak termohon, dalam hal ini Jakarta Selatan.

Menurut dia, yang menjadi poin penting dalam pengajuan praperadilan tersebut ialah pihak termohon menyebutkan alasan praperadilan diajukan serta ditujukan terhadap ketua pengadilan di wilayah mana.

(Baca: Ini Pengakuan Saipul Jamil soal Dugaan Suap ke Panitera)

"Jadi, dalam kitab undang-undang pidana jelas (disebutkan) praperadilan diajukan terhadap ketua pengadilan negeri dan menyebutkan alasannya, hanya itu saja," kata dia.

"Jadi, tidak ada dibilang di pengadilan negeri yang membawahi wilayah dari termohon, itu enggak ada," kata dia.

Tonin menambahkan, pihak termohon dalam praperadilan ini adalah KPK, lembaga berskala nasional. Maka dari itu, pengajuan praperadilan bisa dilakukan di pengadilan mana pun.

"KPK itu kan nasional dari seluruh Nusantara. Misalnya, orang yang ditangkap di Papua dia datang ke Jakarta untuk praperadilan ya enggak mungkinlah, di sana (Papua) boleh," kata dia.

(Baca: Upaya Saipul Jamil Ringankan Hukuman dan Operasi Tangkap Tangan KPK)

Menurut Tonin, pengajuan praperadilan disesuaikan dengan domisili termohon hanya merupakan faktor kebiasaan. Maka dari itu, tidak akan menjadi masalah jika pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Jakpus.

"Kami dasar hukumnya ada, tidak ada ketentuannya harus di domisili karena KPK itu nasional," kata dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Rohadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait perkara hukum bagi terdakwa Saipul Jamil. Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Rohadi terkait penetapan tersangka oleh KPK.

Kompas TV Suap Perkara Saipul Jamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

Nasional
PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

Nasional
MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

Nasional
Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Nasional
Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com