Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR Berharap Revisi UU Anti-Terorisme Segera Rampung

Kompas.com - 06/07/2016, 09:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

UU hasil revisi tersebut nantinya diharapkan dapat memperkuat pencegahan atau deteksi dini pelaku tindak pidana terorisme pada aparat keamanan.

Namun, di tengah proses pembahasan, aksi bom bunuh diri terjadi, tepatnya pada Selasa (5/7/2016) pukul 07.30 WIB, di Markas Korps Polres Kota Surakarta, kota asal Presiden Joko Widodo.

Lantas, apakah teror bom Solo itu berimbas pada percepatan pembahasan revisi UU Terorisme?

"Tanpa ada kejadian itu pun, kami akan tetap proses dengan baik," ujar Ketua DPR RI Ade Komarudin saat ditemui usai Shalat Idul Fitri di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (6/7/2016).

(baca: Identifikasi Sementara, Usia Bom di Solo Hampir Sama dengan Bom Thamrin)

Ade menyadari, banyak pihak yang menyebut pembahasan tersebut terlalu lama. Ade pun mengingatkan bahwa untuk memproduksi undang-undang yang berkualitas memang mesti dibahas komprehensif.

"Apalagi terorisme ini menyangkut banyak hal. Soal ideologinya, soal pencegahannya, soal agama, pendidikan dan lain-lain. UU yang baru nanti harus bisa mengakomodasi semua aspek itu," ujar Ade.

Oleh sebab itu, pasal per pasal harus diteliti betul. Khususnya pasal yang menjelaskan soal pencegahan tindak pidana terorisme.

(baca: Kapolda Jateng: Sidik Jari Pelaku Bom Bunuh Diri Milik Nur Rohman)

Ade berharap, agar pembahasan revisi UU Terorisme dapat segera diselesaikan supaya peristiwa serupa bom di Mapolresta Solo atau rentetan peristiwa teror sebelumnya, dapat diantisipasi sejak dini.

"Kalau UU itu sudah jadi. Ini PR juga untuk Kapolri baru, Pak Tito. Bukan hanya dapat menindak di tempat, tapi juga pencegahan secara ideologi dan praktik agar tidak terjadi (teror) lagi," ujar politisi Partai Golkar itu.

Saat pemahasan revisi UU Anti-Terorisme dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus), Polri memberikan catatan kurangnya aspek pencegahan dalam UU Anti-Terorisme saat ini.

Densus 88 merasa kesulitan untuk menekan tindak pidana terorisme di lapangan. (baca: Densus 88: Mereka Latihan Menembak dan Buat Bom, Kami Cuma Bisa Tonton)

"Kami sering mengikuti tersangka teroris yang sebelum tertangkap mereka melakukan latihan menembak dan membuat bom, tapi karena kami baru bisa menangkap mereka saat hendak melakukan aksi, ya pas mereka latihan itu kami cuma bisa tonton saja," ujar perwakilan Densus 88 Polri Kombes Faisal Thayib.

Pemerintah mengajukan revisi UU Anti-Terorisme pascaserangan teroris di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta pada Januari 2016.

Pemerintah mengaku sudah mendeteksi pergerakan kelompok teroris sebelum serangan. Namun, aparat tidak dapat melakukan penangkapan karena terkendala aturan. (baca: BIN Akui Sudah Mendeteksi Potensi Teror ISIS Sejak November 2015)

Pemerintah ingin ada aturan yang memberi ruang untuk melakukan pencegahan. Sejumlah aturan dimasukkan dalam draf revisi UU Anti-Terorisme.

Misalnya, dalam Pasal 43A draf RUU Anti-Terorisme disebutkan bahwa "penyidik atau penuntut umum dalam rangka penanggulangan dapat mencegah orang yang diduga akan melakukan tindak pidana terorisme untuk dibawa dan ditempatkan pada tempat tertentu dalam waktu paling lama 6 bulan."

Ada pula pengaturan tentang ancaman pidana bagi mereka yang hasil karyanya digunakan untuk pelatihan terorisme.

Dalam draf berbunyi setiap orang yang membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik tertulis maupun digital yang diketahui atau patut diketahuinya digunakan atau yang akan digunakan untuk pelatihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun.

Adapun pelatihan yang dimaksud pada Ayat (1) adalah pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain untuk merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan terorisme.

Kompas TV Jokowi: Tenang dan Tetap Waspada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com