Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Masa Cubit Sedikit Langsung Lapor Polisi?

Kompas.com - 04/07/2016, 12:15 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin menilai perlunya mengkaji ulang definisi tindak kekerasan pada anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Definisi ulang perlu dilakukan untuk menghindari kriminalisasi terhadap guru yang belakangan terjadi.

"Kalau sampai meninggalkan luka fisik dan psikis memang harus diusut, tetapi tidak boleh semuanya dianggap tindak kekerasan. Masa cubit sedikit langsung lapor polisi," kata Ade, seperti yang dikutip dalam pernyataan pers yang diterima Kompas.com, Senin (4/7/2016).

Hal itu dikatakannya untuk menanggapi maraknya kasus kriminalisasi guru dalam tiga bulan terakhir, di antaranya kasus yang melibatkan guru Biologi SMP 1 kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Nurmayani Salam.

(Baca: Kasus Guru Cubit Siswa Berakhir Damai, Pelapor Bersedia Cabut Laporan)

Maya, panggilan Nurmayani, resmi menjadi tahanan Polres Bantaeng sejak Kamis, 12 Mei 2016. Maya diputuskan bersalah karena mencubit salah satu muridnya yang menolak melaksanakan shalat dhuha.

Selain Maya, guru SMP Raden Rahmad Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, Samhudi, juga mengalami hal yang serupa. Ia diduga melakukan aksi gulat dan mencubit muridnya yang menolak melaksanakan shalat dhuha.

Ade menyesalkan tindakan kriminalisasi terhadap guru. Seharusnya, kata dia, UU Perlindungan Anak tidak kontraproduktif terhadap pendisiplinan anak murid di sekolah.

Ade mengimbau agar semua elemen pendidikan terlihat aktif dalam mendisiplinkan anak. Upaya tersebut juga dilakukan oleh orang tua.

(Baca: Tampar dan Cubit Murid hingga Luka, Guru SD Dilaporkan ke Polisi)

"Paradigmanya harus diubah. Disiplin itu dibangun dari keluarga dan sekolah. Harus kerja sama. Kalau ada cubit-cubit sedikit jangan langsung bawa ke pengadilan-lah. Kasihan guru-guru, nanti mereka serba salah," ucap Ade.

Ade menegaskan bahwa sekolah harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan mendamaikan perselisihan tentang tindakan indisipliner, apalagi jika kasus-kasus yang dilaporkan melibatkan orang tua yang berlatar belakang penegak hukum.

"Penegak hukum harusnya menjadi contoh. Bukan malah mengompori untuk bawa ke pengadilan," tutur Ade.

Kompas TV Kasus Guru Cubit Murid Masuk Sidang Kedua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com