JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menangkap seorang bidan bernama Manogu Elly Novita di tempat praktiknya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/6/2016) malam.
Setelah diperiksa, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka kasus penggunaan vaksin palsu.
"Dia tenaga medis sekaligus mendistribusikan ke tempat lain," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Dengan tertangkapnya Elly, jumlah tersangka kasus tersebut sebanyak 17 orang. Elly merupakan pengguna vaksin palsu pertama yang ditangkap polisi.
(baca: Jokowi: Vaksin Palsu Kejahatan Luar Biasa)
Sementara 16 orang lainnya terdiri dari tujuh produsen dan sisanya merupakan distributor dan pencetak label.
Agung mengatakan, saat ini masih didalami sejak kapan Elly beroperasi dengan penggunaan vaksin palsu itu.
"Kami terus menganalisis terkait siapa sebagai pengguna vaksin palsu. Kami masih dalam pemeriksaan," kata Agung.
(baca: Jangan-jangan Vaksin Anakku Palsu...)
Agung mengatakan, tak lama setelah menangkap Elly, penyidik juga menangkap dua orang lainnya di daerah Cakung, Jakarta Timur. Namun, keduanya saat ini masih berstatus terperiksa.
"Masih ada dua yang diperiksa, nanti sejauh mana keterlibatannya kami dalami," kata Agung.
Hari ini, Bareskrim Polri berencana menggelar pra rekonstruksi di tempat praktik Elly yang berlokasi di Jalan Centex Raya RT 05 RW 11 Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Rencananya pra rekonstruksi akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
Distribusi vaksin palsu beredar di sekitaran Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, Banten, Medan, Aceh, dan Padang.
Sementara itu, fasilitas kesehatan yang baru diketahui berlangganan vaksin palsu, yakni empat rumah sakit di Bekasi, dua klinik, dua apotek, dan satu toko obat.
(baca: Ini Alasan Bareskrim Enggan Ungkap Nama Rumah Sakit yang Langganan Vaksin Palsu)
Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin.
Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.
Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.