Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
F.X. Lilik Dwi Mardjianto
Ketua Program Studi Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

pengagum jurnalisme | penikmat sastra | pecandu tawa riang keluarga

UU Penyandang Disabilitas, Tantangan untuk Jurnalisme dan Pendidikan

Kompas.com - 29/06/2016, 19:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Sebelum memulai kolom ini, saya telah menguraikan tentang pedoman bagi jurnalis dalam meliput topik yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.

Di akhir kolom tersebut, saya memberikan perhatian lebih kepada Dewan Pers yang perlu memulai sebuah upaya untuk membuat pedoman yang aplikatif bagi jurnalis di Indonesia.

Saat itu saya kurang lebih menulis, Dewan Pers tidak perlu memulai dari nol untuk menyusun pedoman tersebut.

Lembaga ini bisa saja menjadikan sejumlah dokumen sebagai pijakan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca: Panduan Meliput Disabilitas dan Ikhtiar Menuju Jurnalisme Antidiskriminasi

Pemerintah, bersama DPR, meresmikan UU Penyandang Disabilitas pada 15 April 2016. Secara umum, aturan ini memuat dua hal besar, yaitu hak penyandang disabilitas dan kewajiban berbagai pihak untuk memenuhi hak tersebut.

Sekarang, menurut undang-undang tersebut, penyandang disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik. Mereka berhak menjadi pejabat di tingkat lokal maupun nasional.

Hak politik ini tentu saja penting. Namun, mungkin hanya sebagian penyandang disabilitas saja yang memperjuangkannya.

Lain hal dengan hak atas pendidikan dan pekerjaan. Pasti sebagian besar penyandang disabilitas akan berkepentingan.

Di situlah wartawan berperan untuk menyuarakan yang tak bersuara. Hal itu juga yang menjadi alasan saya untuk mengulasnya di dalam kolom ini.

Pendidikan untuk semua

Pasal 10 UU Penyandang Disabilitas menyatakan bahwa semua penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Kata inklusif di sini berarti para penyandang disabilitas berhak mengenyam pendidikan di pendidikan umum, bersama mereka yang bukan penyandang disabilitas.

Pasal yang sama juga menegaskan bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang lain untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan.

Untuk mendukung hal tersebut, setiap institusi pendidikan wajib membentuk Unit Layanan Disabilitas. Khusus untuk pendidikan tinggi, Unit Layanan Disabilitas diatur di dalam Pasal 42 Ayat (3) dan (4).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com