Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU "Tax Amnesty" Disahkan, Kalla Minta Dijalankan dengan Baik

Kompas.com - 28/06/2016, 21:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty resmi disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (28/6/2016).

Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap agar UU baru tersebut dapat dijalankan dengan baik. Sehingga, target penerimaan pajak yang diharapkan melalui tax amnesty dapat tercapai. “Jalankanlah dengan baik,” kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (28/6/216).

Adapun asumsi penerimaan pajak yang bersumber dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Penerimaan itu nantinya disetorkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016.

(Baca: Jokowi Harap Uang dari "Tax Amnesty" Bisa Dipakai Untuk Infrastruktur)

“Ya, kita usahakan seperti itu. Pastilah setiap usaha yang baik pasti diharapkan (menghasilkan sesuatu yang baik),” kata dia.

Pengesahan RUU Tax Amnesty  bersamaan dengan pengesahan UU APBN-P 2016. Hujan interupsi sempat terjadi pada rapat paripurna. Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Demokrat, Marwan Cik Asan menyatakan, masih ada beberapa pasal di dalam UU tersebut yang belum disepakati oleh fraksinya.

"Kami belum sepakat di beberapa pasal, yakni Pasal 1 tentang definisi, sumber dana pengampunan pajak tidak secara tegas melarang sumber harta berasal dari tindak pidana narkoba, perdagangan manusia, terorisme, dan korupsi," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Selasa (28/6/2016).

"Pasal 4 tentang tebusan kami juga tidak sepakat, tarif pengampunan pajak paling sedikit disesuaikan dengan UU pajak," kata Marwan.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ecky Awal Mucharam. Dia menyampaikan PKS menolak empat pasal yang ada di RUU Pengampunan Pajak.

(Baca: Hujan Interupsi Warnai Pengesahan RUU "Tax Amnesty")

"Ada empat pasal yang kami tolak, yakni pasal 3, 4, 12, dan 20. Yakni terkait objek pengampunan pajak, besaran tarif, penggunaan data pajak untuk pemberantasan korupsi, dan aliran dana yang tidak dipastikan akan masuk ke sektro riil," ujar Ecky.

"Keempat pasal tersebut kami lihat belum memenuhi azas keadilan dan tidak menguntungkan rakyat," lanjut dia.

Sedangkan Fraksi PDI-P yang diwakili Arif Wibowo mempersoalkan efektivitas RUU Pengampunan Pajak karena belum ada kepastian target pihak yang akan melakukan repatriasi dan deklarasi.

"Karena itu kami tidak menyarankan penerimaan dari pengampunan pajak ini menjadi sumber pendapatan utama APBN-P 2016," lanjut dia. Meski diisi oleh beberapa interupsi tadi. Rapat Paripurna DPR tetap mengesahkan RUU Pengampunan Pajak tersebut.

Kompas TV DPR "Kebut" RUU "Tax Amnesty"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com