Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Imbau Penyelenggara Negara Tak Minta THR dan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 25/06/2016, 13:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau penyelenggara negara untuk tidak menerima tunjangan hari raya Idul Fitri di luar yang diberikan instansinya.

Permintaan atau penerimaan THR dari pihak lain yang bukan merupakan haknya berpotensi gratifikasi yang memiliki risiko sanksi pidana.

"KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai THR, baik secara langsung ataupun tertulis kepada masyarakat atau perusahaan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui siaran pers, Sabtu (25/6/2016).

Yuyuk mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa menjurus ke tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, dikhawatirkan menimbulkan benturan kepentingan dan juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara tersebut.

Selain itu, KPK juga meminta penyelenggara negara tidak menggunakan mobil dinas selama mudik.

"Terkait dengan penggunaan mobil dinas atau fasilitas lainnya untuk mudik, agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, penyelenggara negara harus menjadi contoh yang baik di masyarakat.

Imbauan tersebut ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pemimpin lembaga tinggi negara, pemimpin Komisi Negara, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, para menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian, gubernur, bupati, walikota, Direksi BUMN/BUMD, serta pemimpin perusahaan dan asosiasi maupun himpunan perusahaan di Indonesia.

Yuyuk menambahkan, KPK berharap pimpinan masing-masing kementerian dan lembaga pun meneruskan imbauan ini ke jajaran di bawahnya.

"Bagi pemimpin perusahaan atau asosiasi usaha, diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau mengintruksikan untuk memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin dalam bentuk apapun," kata Yuyuk.

Yuyuk meminta agar fungsi unit pengendalian gratifikasi dan pengawasan internal dioptimalkan untuk memantau dan mendata laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Laporan hasil kegiatan tersebut bisa segera disampaikan kepada KPK dengan melampirkan rekapitulasi data penerimaan laporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi tersebut.

Yuyuk menekankan, ada ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, yakni ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tahun lalu, KPK menerima hampir 200 laporan gratifikasi dari sejumlah instansi pemerintah dan BUMN dan BUMD.

Gratifikasi yang biasanya diberikan dalam bentuk parsel lebaran ini terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang, makanan, voucher belanja, pakaian hingga perangkat elektronik dengan nilai total lebih dari 165 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com