Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Jonan: Bus Layak Jalan untuk Mudik Baru 70 Persen

Kompas.com - 24/06/2016, 13:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menyatakan, bus laik jalan saat ini baru sekitar 70 persen per 24 Juni 2016, sebagaimana tenggat waktu pemenuhan syarat kelaikan untuk operasi mudik Lebaran 2016.

"Bus laik jalan baru 70 persen dari pemeriksaan awal hanya 20 persen," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam jumpa pers pemantauan Posko Angkutan Lebaran Kemenhub 2016 di Jakarta, Jumat (24/6/2016), seperti dikutip Antara.

Jonan mengatakan, lima aspek dasar yang harus dipenuhi oleh sarana angkutan darat, terutama bus antarkota antarprovinsi (AKAP), di antaranya alat penunjuk kecepatan (speedometer) harus berfungsi, rem termasuk rem tangan harus berfungsi, sabuk pengaman untuk pengemudi harus ada, kaca depan tidak boleh rusak dan ban tidak boleh gundul.

"Saya minta diperiksa untuk syarat-syarat itu. Kalau tidak dipenuhi tidak usah berangkat, busnya membahayakan penumpang," ucapnya.

Namun, Jonan menegaskan untuk terus memperbaiki apabila ada kerusakan-kerusakan yang ditemukan.

Jonan juga melarang bus antakota dalam provinsi (AKDP) dioperasikan untuk mudik jarak jauh layaknya bus AKAP, karena spesifikasi dan standar kelaikannya berbeda.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan dinas perhubungan, tidak boleh bus AKDP dijadikan bus AKAP, apapun itu. Kalau gubernurnya protes suruh telepon saya. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh, ini spesifikasinya beda," tegasnya.

Selain itu, dia juga sudah menginformasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menambah rambu-rambu di Tol Cipali untuk mengurangi tingkat kecelakaan seperti tahun lalu.

Jonan menambahkan, selain pemeriksaan terhadap sarana, juga dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi bus untuk mengetahui apakah yang bersangkutan tengah tidak sehat atau menggunakan obat-obatan terlarang.

Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, juga dilakukan ke seluruh sektor, yaitu masinis, pilot dan awak kabin, kapten kapal dan sebagainya.

"Kalau tertangkap (menggunakan), tetap tidak akan berangkat," ujarnya.

Kompas TV Transportasi Umum Tak Layak Akan Didenda Kemenhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com