JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan belum cairnya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di sejumlah daerah tak bakal mengganggu tahapan pilkada serentak 2017.
"Itu teknis, karena secara prinsip anggarannya sudah ada," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Ia mengatakan, kepala daerah tidak bisa asal mencairkan NPHD. Pasalnya, proses pencairan memerlukan waktu dan proses yang tak sebentar. "Uang itukan tidak bisa dari kantong ke luar langsung, enggak bisa. Ada proses, ada pertanggungjawabannya dan tahapannya," ujar dia.
Tjahjo yakin setiap daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak dan telah menandatangani NPHD anggarannya telah tercukupi.
"Cuma secara prinsip 101 daerah anggaran cukup, tercukupi," tambah dia.
(Baca: NPHD di 29 Daerah Belum Cair, Perekrutan PPK-PPS untuk Pilkada 2017 Sudah Berjalan)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, masih ada 29 daerah dari 101 daerah yang belum mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Hal ini berakibat pada terhambatnya proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). "Kalau harus keluarkan uang sekarang pasti terhambat prosesnya," kata Arief saat ditemui di Gedung KPK, Kamis (23/6/2016).
Menurut Arief, jika perekrutan tetap dilakukan pun prosesnya hanya dilakukan secara terbatas. "Kalau ada yang bisa dibayar belakangan untuk menyediakan ruangan untuk tes, konsumsi tes, dan materi tes, bisa dibayar belakangan maka tetap berjalan. Tapi tetap saja bulan depan harus segera dibayarkan," ujar Arief.
Ia mengatakan, saat ini baru 64 daerah satuan kerja (satker) yang telah ditransfer NPHD-nya. Total uang yang dikeluarkan secara keseluruhan sebesar Rp 1,18 triliun. Sedangkan delapan daerah lain baru akan diselesaikan pekan ini.
"Jadi dari 101 daerah dikurang 72 daerah, hanya 29 daerah yang belum terima transferan dari Pemda," ujar Arief.
Menurut dia, saat ini masih ada 20 satuan kerja yang masih dalam proses verifikasi, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Simeuleu, dan Kabupaten Aceh Singkil.
Daerah lain yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Cilacap, Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sedangkan masih ada dua daerah yang masih izin membuka rekening, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Mesuji.
"Nantinya kalau pembukaan rekening di daerah sudah dilakukan, maka harus registrasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ujar Arief.