Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim di Perkara Saipul Jamil Bantah Beri Vonis karena Ada Suap

Kompas.com - 22/06/2016, 18:09 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus Saipul Jamil di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Ifa Sudewi, membantah telah memberikan vonis karena menerima suap.

Namun, menurut Ifa, vonis atas kasus pencabulan itu diputuskan murni dari hasil kesepakatan dan fakta hukum yang terungkap, serta musyawarah hakim.

"Saya tidak pernah meminta uang dan tidak pernah menjanjikan sesuatu," kata Ifa, saat meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/6/2016).

"Vonis itu hasil kesepakatan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Serta, vonis itu kami buat atas kesepatakan musyawarah majelis tanggal 13 Juni 2016 pukul 5 sore," ujar dia.

Ia mengatakan, penghapusan Pasal 82 UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta serta Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah tepat dan tidak terbukti.

Sehingga hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan Pasal 292 KUHP, yaitu tiga tahun penjara.

"Memang ada unsur-unsur yang tidak terbukti, sehingga tidak bisa diterapkan dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak dan Pasal 290," kata Ifa.

Menurut dia, kesepakatan untuk menjatuhkan. Pasal 292 KUHP merupakan hasil kesepakatan bukan voting.

"Ini kesepakatan, tidak ada perbedaan. Kami bicarakan berapa besok mau diputus dan pasal apa itu. Jadi tidak ada disetting opinion," ujar dia.

Kompas TV Pengacara Saipul Jamil Datang ke KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com