JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI menegaskan bahwa Pemerintah Kanada tidak bisa melakukan intervensi terhadap warga negara mereka, Neil Bantleman, yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Neil yang merupakan guru di Jakarta International School divonis bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
"Jadi kesimpulan dari rapat bahwa kasus ini adalah kasus hukum dengan keputusan MA, maka kasus ini sudah berkekuatan hukum yang tetap," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, di Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Hadir dalam rapat tersebut Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.
Retno mengatakan, Menteri Luar Negeri Kanada sudah meminta berkas salinan putusan MA pada 3 Juni lalu. Pemerintah pun sudah menyerahkan berkas salinan yang diminta pada 9 Juni.
Selanjutnya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Kanada apakah akan melakukn peninjauan kembali atas putusan MA tersebut.
"Kalau mereka memutuskan untuk PK, maka dengan menerima salinan itu proses PK sudah bisa dijalankan," ucap Retno.
Namun, Retno menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa diintervensi. Jika memang keberatan dengan vonis yang dijatuhkan MA, maka jalur PK adalah satu-satunya yang bisa ditempuh oleh Kanada.
"Ini adalah kasus hukum dan kita tahu semua di negara demokrasi tentunya juga di Kanada, di Indonesia, bahwa pemerintah tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Retno.
Hal serupa disampaikan Sudung Situmorang. Ia menegaskan penegakan hukum terhadap Neil Bentleman ini sudah profesional dan melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
"Itu sudah inkrah (in kracht van gewijsde, berkekuatan hukum tetap) dan sudah dieksekusi. Titik," ucap Sudung.
Mahkamah Agung atau MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memvonis dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Artidjo Alkostar, serta anggota majelis, Suhadi dan Salman Luthan, pada Rabu (24/2/2016) memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata anggota Majelis Hakim Kasasi, Suhadi, kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua warga negara AS tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.