Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/06/2016, 13:40 WIB
Penulis Ihsanuddin
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI menegaskan bahwa Pemerintah Kanada tidak bisa melakukan intervensi terhadap warga negara mereka, Neil Bantleman, yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Neil yang merupakan guru di Jakarta International School divonis bersalah karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"Jadi kesimpulan dari rapat bahwa kasus ini adalah kasus hukum dengan keputusan MA, maka kasus ini sudah berkekuatan hukum yang tetap," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi usai rapat di Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Hadir dalam rapat tersebut Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang.

Retno mengatakan, Menteri Luar Negeri Kanada sudah meminta berkas salinan putusan MA pada 3 Juni lalu. Pemerintah pun sudah menyerahkan berkas salinan yang diminta pada 9 Juni.

Selanjutnya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Kanada apakah akan melakukn peninjauan kembali atas putusan MA tersebut.

"Kalau mereka memutuskan untuk PK, maka dengan menerima salinan itu proses PK sudah bisa dijalankan," ucap Retno.

Namun, Retno menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa diintervensi. Jika memang keberatan dengan vonis yang dijatuhkan MA, maka jalur PK adalah satu-satunya yang bisa ditempuh oleh Kanada.

"Ini adalah kasus hukum dan kita tahu semua di negara demokrasi tentunya juga di Kanada, di Indonesia, bahwa pemerintah tidak dapat mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Retno.

Hal serupa disampaikan Sudung Situmorang. Ia menegaskan penegakan hukum terhadap Neil Bentleman ini sudah profesional dan melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.

"Itu sudah inkrah (in kracht van gewijsde, berkekuatan hukum tetap) dan sudah dieksekusi. Titik," ucap Sudung.

Mahkamah Agung atau MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan memvonis dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Artidjo Alkostar, serta anggota majelis, Suhadi dan Salman Luthan, pada Rabu (24/2/2016) memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, karena dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata anggota Majelis Hakim Kasasi, Suhadi, kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai, pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua warga negara AS tersebut.

Kompas TV Kasus JIS, Janggal? - Berkas Kompas Episode 220 Bagian 3
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita 'Mission Commander' C130 Hercules dalam Operasi Kemanusiaan di Turkiye...

Cerita "Mission Commander" C130 Hercules dalam Operasi Kemanusiaan di Turkiye...

Nasional
Nasdem Buka Peluang Cawapres Anies Diumumkan Setelah Ramadhan

Nasdem Buka Peluang Cawapres Anies Diumumkan Setelah Ramadhan

Nasional
Bantah Beri Lukas Ubi Busuk, KPK Tunjukkan Foto Menu Makan di Rutan

Bantah Beri Lukas Ubi Busuk, KPK Tunjukkan Foto Menu Makan di Rutan

Nasional
Yusril Sebut Keinginannya Jadi Capres Belum Surut Sejak 20 Tahun Lalu

Yusril Sebut Keinginannya Jadi Capres Belum Surut Sejak 20 Tahun Lalu

Nasional
PKS Yakin Anies Lanjutkan Program Terbaik Jokowi: Apalagi IKN

PKS Yakin Anies Lanjutkan Program Terbaik Jokowi: Apalagi IKN

Nasional
Ketika Politikus Demokrat Curiga Ada Motif Politik di Balik Mahfud Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Ketika Politikus Demokrat Curiga Ada Motif Politik di Balik Mahfud Ungkap Transaksi Janggal di Kemenkeu...

Nasional
Setelah Golkar, PBB Berencana Datangi PAN, Nasdem, dan Gerindra

Setelah Golkar, PBB Berencana Datangi PAN, Nasdem, dan Gerindra

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Setelah Selesaikan Kunker di Papua

Jokowi Kembali ke Jakarta Setelah Selesaikan Kunker di Papua

Nasional
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Nasional
PSHK Desak Guntur Hamzah Mundur demi Jaga Marwah MK

PSHK Desak Guntur Hamzah Mundur demi Jaga Marwah MK

Nasional
Libur Nyepi, Korlantas Terapkan Contraflow di Tol Japek Malam Ini

Libur Nyepi, Korlantas Terapkan Contraflow di Tol Japek Malam Ini

Nasional
Disinggung Duet dengan Yusril di Pilpres 2024, Airlangga: Kalau Datang Berarti Cocok

Disinggung Duet dengan Yusril di Pilpres 2024, Airlangga: Kalau Datang Berarti Cocok

Nasional
Survei Indo Barometer: Prabowo Unggul 'Head to Head' atas Ganjar dan Anies

Survei Indo Barometer: Prabowo Unggul "Head to Head" atas Ganjar dan Anies

Nasional
Airlangga Sebut Yusril Dekat dengan Golkar Sejak Zaman Pak Harto: Terbuka Kerja Sama

Airlangga Sebut Yusril Dekat dengan Golkar Sejak Zaman Pak Harto: Terbuka Kerja Sama

Nasional
Jokowi Cek 'Food Estate' di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Jokowi Cek "Food Estate" di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke