Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Transkrip Pembicaraan soal Pegawai MA yang Mengatur Perkara

Kompas.com - 20/06/2016, 16:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari fakta yang dibuka dalam persidangan bagi terdakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat.

Dalam persidangan keduanya, terungkap bahwa dua orang pegawai Mahkamah Agung mengatur perkara dan memilih komposisi hakim.

"Kami lihat situasi saja, kami pelajari isi BBM itu. Semua alat bukti di sidang kita pelajari itu semua," ujar jaksa dari KPK, Ahmad Burhanudin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/6/2016).

Dua pegawai MA yang dimaksud ialah pegawai panitera muda pidana khusus di MA, Kosidah, dan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.

(Baca: Pejabat MA Pakai Istilah "Tape" untuk Samarkan Uang Suap)

KPK akan mempelajari apakah ada keterlibatan pihak yang lebih tinggi di MA yang terkait dengan suap pengaturan perkara. Saat persidangan beberapa waktu lalu, jaksa menunjukkan transkrip pembicaraan antara Andri dan Kosidah.

Dalam transkrip tersebut, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.

Dalam percakapan tersebut, setidaknya ada lima perkara yang dibicarakan oleh Andri dan Kosidah. Beberapa di antaranya ialah perkara yang berasal dari Tasikmalaya, Pekanbaru, Mataram, dan Bengkulu.

Mengenai salah satu perkara yang berasal dari Mataram, Andri meminta kepada Kosidah agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi perdata dalam perkara tersebut. Adapun perkara yang dimaksud adalah perkara yang melibatkan Ichsan Suaidi sebagai terdakwa.

(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)

Kemudian, dalam percakapan lainnya, Andri meminta agar beberapa perkara diputus oleh majelis hakim yang diinginkan.

Tak hanya itu, keduanya juga membicarakan jumlah uang yang diperlukan untuk pengurusan perkara-perkara tersebut. Saat ini, Kosidah telah diberhentikan oleh MA. Badan Pengawasan MA menilai Kosidah terkait dengan perkara suap yang melibatkan Andri.

Sementara itu, Andri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa. Penundaan itu agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa.

Menurut Burhanudin, berkas penuntutan perkara Andri telah diserahkan kepada hakim. Fakta persidangan dalam transkrip tersebut rencananya akan dijadikan bukti.

"Tunggu sidangnya Pak Andri, jadi langsung tahu sendiri bukti apa yang akan kami hadirkan," kata Burhanudin.

Kompas TV Kasus Korupsi Kembali Seret Pejabat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com