Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Korban Saipul Jamil Menderita Dua Kali

Kompas.com - 18/06/2016, 16:11 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan adanya suap dalam putusan kasus pencabulan Saipul Jamil.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menilai pengadilan, yang merupakan garda terakhir bagi masyarakat, termasuk korban untuk mendapatkan keadilan, seharusnya bisa steril dari upaya suap. Jika pengadilan tidak bisa memberikan keadilan untuk korban, korban dirugikan dua kali.

"Saat menjadi korban kejahatan sudah menderita, saat di pengadilan pun ternyata korban tidak mendapatkan keadilan," ujar Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2016).

(Baca: Saipul Jamil Jual Rumah untuk Menyuap Panitera PN Jakarta Utara)

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi pada Rabu (15/6/2016) dan mengamankan uang Rp 250 juta dan Rp 700 juta dalam mobil Rohadi. Uang ini diduga untuk meringankan putusan dakwaan Saipul Jamil.

LPSK mengkhawatirkan suap ini bisa jadi meringankan Saipul Jamil dari keadilan yang seharusnya. Sebab, Saipul hanya menerima tiga tahun penjara dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun.

Semendawai menyebut dalam kasus berbeda bisa saja terdakwa divonis bebas. Bebasnya pelaku dapat membuat korban justru dituntut balik.

"Apa tidak celaka bagi korban jika seperti itu," kata dia.

(Baca: KPK Sebut "Commitment Fee" Saipul Jamil ke Panitera Senilai Rp 500 Juta)

Ketua majelis hakim kasus Saipul Jamil, Ifa Sudewi, membantah putusan dirinya berhubungan dengan tertangkapnya Rohadi. Ifa menilai, ada yang sengaja memanfaatkan putusan pengadilan tersebut untuk mencari keuntungan.

Ia menjelaskan bahwa putusannya yang lebih rendah dari tuntutan jaksa murni karena pertimbangan majelis berdasarkan fakta yang ada dan bersih dari intervensi pihak mana pun, termasuk Saipul Jamil.

(Baca: Hakim Kasus Saipul Jamil: Ada yang Manfaatkan Putusan Saya untuk Cari Uang)

Menurut dia, Pasal 292 KUHP yang menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara sangat tepat. Berdasarkan fakta persidangan dan penyidik, lanjutnya, Saipul Jamil tidak pernah memaksa korbannya untuk melakukan tindak asusila.

"Kami kan memutus berdasarkan fakta. Faktanya Saipul Jamil memang tidak pernah memaksa korbannya," kata Ifa setelah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo di Gedung Pengadilan Tinggi Jatim, Jumat (17/6/2016) sore.

Kompas TV Siapa Nikmati Uang Suap Saipul?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com