Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna Bahas Surat Presiden soal Pencalonan Tito Karnavian Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 16/06/2016, 17:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rapat Badan Musyawarah memutuskan penyelenggaraan rapat paripurna untuk membahas surat Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Komjen Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri, ditunda hingga Senin (20/6/2016).

Alasan penundaan karena waktu yang mendadak.

“Beberapa fraksi minta kalau bisa ditunda ke hari Senin, karena terlalu mendadak. Ini supaya bisa maksimal,” kata anggota Fraksi PAN Yandri Susanto, saat dihubungi, Kamis (16/6/2016).

Selain surat presiden, rapat Bamus hari ini juga menyepakati sejumlah hal di antaranya perubahan tata tertib dan program legislasi nasional.

Adapun, tata tertib yang diubah yaitu terkait durasi bagi setiap anggota Dewan untuk menyampaikan pendapatnya di rapat paripurna.

“Kami pakai batas waktu sepuluh menit dan itu disetujui,” ujar dia.

Secara terpisah, Ketua DPR Ade Komarudin tak mempersoalkan mundurnya pelaksanaan rapat paripurna.

Menurut dia, meski paripurna mundur, hal itu tak akan mengganggu tahapan fit and proper test yang akan dilakukan Komisi III terhadap Tito.

“Senin kan cuma kami umumkan, setelah itu diserahkan ke Komisi III. Dan Komisi III tinggal agendakan kunjungan ke rumah Tito,” kata dia.

Surat penunjukan Tito baru disampaikan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke DPR, kemarin.

Ade mengakui, ia sempat meminta kepada Komisi III agar fit and proper test dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Memang kalau dilakukan pekan ini agak repot, tapi lebih cepat lebih baik,” kata dia.

Ia menambahkan, jika kunjungan ke kediaman Tito telah dilakukan, maka tahapan selanjutnya yaitu penyelenggaraan fit and proper test.

Jika Komisi III meloloskan Tito, selanjutnya akan dilaporkan pada rapat paripurna.

Setelah itu, persetujuan kembali diambil di dalam sidang paripurna sebelum diserahkan kepada Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com