JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan revisi terbatas terhadap Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Salah satu pasal dalam Perda ini menjadi dasar razia terhadap sejumlah warung makanan di Kota Serang pada bulan Ramadhan yang menyita perhatian dalam beberapa hari belakangan.
Kemendagri memberikan revisi terbatas yaitu penghilangan kata "dilarang" pada Pasal 10 ayat 4. Kata "dilarang" dianggap diskriminatif.
Adapun, Pasal 10 ayat 4 berbunyi, "Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung atau pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan ramadhan".
Setelah direvisi, bunyi pasal tersebut menjadi, "Setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung atau pedagang makanan dapat menyediakan tempat dan melayani orang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan ramadhan pada jam yang ditentukan."
"Kata 'dilarang' tersebut bersifat diskriminatif," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Sumarsono menilai, Perda tersebut memiliki niat yang baik. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki.
"Perda itu nawaitu (niatnya) baik. Celah-celahnnya ada yang bertentangan karena itu konsepnya pembatasan bukan pelarangan. Ini perspektif murni hukum. Jangan dikaitkan dengan kasus Saeni dulu," kata dia.
Wali Kota Serang Tugabgus Haerul Jaman mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi untuk menanggapi usulan revisi terbatas tersebut.
"Saya akan duduk bersama seluruh komponen masyarakat di sana. Saya harap akan ada kesepakatan bersama," kata Tubagus.
Tubagus mengatakan revisi akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, ia menunggu surat dari Kemendagri.
Sebelumnya, razia yang dilakukan Satpol PP Kota Serang terhadap sejumlah warung makan dianggap berlebihan. Para petugas Satpol PP menyita makanan yang dijajakan di salah satu warung milik Saeni. Permintaan Saeni agar makanannya tak disita, tak dipedulikan petugas. Hal ini memancing simpati publik yang kemudian menggalang dana untuk Saeni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.